Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MASALAH TENAGA KERJA: Pemerintah seperti 'macan ompong'

JAKARTA--Pemerintah seperti 'macan ompong' dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia di negara lain, sehingga ada sekitar 420 orang pekerja terancam hukuman mati selama 2012.

JAKARTA--Pemerintah seperti 'macan ompong' dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia di negara lain, sehingga ada sekitar 420 orang pekerja terancam hukuman mati selama 2012.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan dari angka tersebut ada 99 orang di antaranya divonis hukuman mati di luar negeri, tapi tidak ada upaya riil dari pemerintah untuk mengantisipasi hukuman itu.

"Kasus hukuman mati tidak dapat diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga ad hoc, tapi perlu upaya konkrit dengan diplomasi tingkat tinggi oleh presiden," katanya dalam pernyataan memperingati Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember, Selasa (17/12).

Anis menuturkan rincian jumlah pekerja yang terancam hukuman mati paling banyak di Malaysia (351 orang), di China ada 22 orang, di Arab Saudi 45 orang, serta di Singapura dan Manila masing-masing 1 orang.

Pemerintah, lanjutnya, memang telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No.6/2012, tapi langkah itu harus ditindaklanjuti dengan harmonisasi kebijakan.

"Ratifikasi instrumen internasional ini seharusnya juga menjadi sumber daya diplomasi perlindungan buruh migran di luar negeri dan bentuk tanggung jawab konstitusi pemerintah dalam perlindungan warganya," tuturnya.

Memaknai Hari Buruh Migran Sedunia pada 18 Desember, Migrant Care menegaskan bahwa kondisi buruh migran masih berada dalam lingkaran kekerasan dan kerentanan.

Untuk itu, Anis menegaskan Migrant Care mendesak adanya tata kelola penempatan buruh migran yang sebelumnya berwatak eksploitatif, diskriminatif, dan berbiaya tinggi menjadi tata kelola yang berorientasi pelayanan publik, perlindungan warga, serta berbiaya murah.

"DPR pun harus memproses penggantian UU No.39/2004 yang tidak layak menjadi undang-undang yang berorientasi pada perlindungan buruh migran dan mengacu pada prinsi-rinsi dasar mereka," ungkapnya(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : R. Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper