JAKARTA: Pengusaha ritel mengaku tidak siap masuk menjadi salah satu sektor unggulan di Jakarta yang harus menggaji pegawai berdasarkan hitungan upah minimum sektoral provinsi.Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi mengatakan kenaikan UMP Jakarta sebesar 44% saja sudah memberatkan, apalagi bila harus mengikuti UMSP."Dengan kenaikan upah 44% saja, biaya operasional peritel di Jakarta sudah melonjak 30%. Kami mendapatkan informasi, ritel masuk sebagai sektor unggulan, sehingga harus mengupah 5% di atas UMP," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (17/12/2012).Peritel, lanjutnya, sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja mengenai keberatan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa secara otomatis memasukkan ritel menjadi salah satu sektor unggulan.Dia mengungkapkan peritel harus terus ekspansi untuk menggenjot kinerja keuangan. Namun, dia tidak sepakat kalau indikasi ekspansi merupakan satu-satunya alat ukur perkembangan sektor ritel.Menurutnya, cakupan ritel sangat luas, dan kemampuan pengusahanya pun tidak sama. Banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menjalankan bisnis ritel sehingga keberatan jika harus mengupah di atas UMP."Ekspansi memang jalan terus, karena bisnis harus terus berputar. Strateginya dengan menambah gerai," katanya.Pemprov DKI Jakarta tekah menentukan sebanyak 11 sektor yang menjadi unggulan dan menggunakan UMSP, antara lain sektor telekomunikasi, pariwisata, makanan dan minuman, tekstil sandang dan kulit, serta ritel."Kami sudah bertemu dengan serikat pekerja pada Senin pekan lalu. Sikap kami setuju untuk tidak menyetujui sampai saat ini," ujarnya.Dia mengatakan tekanan terhadap sektor ritel akan semakin berat pada tahun depan dengan kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak.Aprindo berpendapat lonjakan biaya operasional akan membuat sektor tersebut tidak lagi menjadi unggulan ke depannya. Padahal, Jakarta merupakan kota berbasis jasa yang membutuhkan sektor ritel sebagai daya tarik."Imbasnya akan mengganggu iklim usaha. Sudah jelas ritel tidak menarik lagi di tengah banyaknya hambatan," ujarnya.(bas)
UPAH MINIMUM: Pengusaha Ritel Tidak Siap Gaji Pegawai Sesuai UMSP
JAKARTA: Pengusaha ritel mengaku tidak siap masuk menjadi salah satu sektor unggulan di Jakarta yang harus menggaji pegawai berdasarkan hitungan upah minimum sektoral provinsi.Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Sufyan
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Resmi! Trump Kenakan RI Tarif Impor 19%, Bukan 32%

2 jam yang lalu
Inflasi AS Juni 2025 Naik Jadi 2,7% Gegara Tarif Trump
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
