Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RATIFIKASI MLC: Kapal Merah Putih Beralih Ke Bendera Asing

JAKARTA—Kapal berbendera merah putih yang melayani pelayaran internasional mulai mengalihkan pendaftaran kepemilikan kapalnya di Singapura untuk menggunakan bendera kapal asing guna menghindari sanksi internasional.

JAKARTA—Kapal berbendera merah putih yang melayani pelayaran internasional mulai mengalihkan pendaftaran kepemilikan kapalnya di Singapura untuk menggunakan bendera kapal asing guna menghindari sanksi internasional.

Pasalnya, pihak Port State Control (PCS) internasional bakal memberikan sanksi terhadap kapal berbendera merah putih karena hingga hingga saat ini Pemerintah RI belum juga meratifikasi aturan mengenai ship manning agency dan ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) atau konvensi pekerja maritim.

“Untuk menghindari sanksi tersebut, kini kapal merah putih yang melayani rute internasional mulai mengalihkan/mendaftarkan untuk berganti bendera kapal menggunakan bendera kapal Negara lain,” ungkap President Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi, kepada Bisnis hari ini, Sabtu (15/122012).

Dia mengatakan, kondisi pengalihan bendera kapal dari merah putih ke asing tersebut akan menghilangkan pendapatan Negara yang berasal dari pajak pajak usaha dan pendapatan lainnya dari pengoperasian kapal.

Hanafi mengatakan, pemilik kapal berbendera merah putih tidak memiliki pilihan agar bisa tetap mengoperasikan kapalnya di perairan samudera (internasional) ketimbang terkena sanksi internasional sebab Pemerintah RI hingga akhir tahun ini belum juga ada tanda-tanda akan meratifikasi aturan MLC tersebut.

Dia mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan oleh Port State Control (PCS) setelah melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan MLC, termasuk terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.

“Kondisi ini,  akan menyebabkan kapal-kapal berbendera Indonesia tidak bisa berlayar ke luar negeri, Ini merupakan ancaman serius bagi kebijakan cabotage dan perekonomian Indonesia ,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan, KPI sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada Presiden SBY dengan tembusan menteri terkait memberitahukan hal tersebut, namun sampai sekarang belum ada respon apapun dari Pemerintah RI.

Dia mengatakan, aturan ship manning agency yang mengacu dari MLC antara lain berisi ketentuan dan prosedur perekrutan dan penempatan pelaut di kapal untuk memastikan adanya perlindungan dan kesejahteraan yang maksimal.

“Ini supaya tidak menjadi korban trafficking  dan tidak menjadi objek pemerasan atau penipuan oleh agen-agen perekrutan di Indonesia, sebagaimana yang terjadi selama ini,” tuturnya.

Dia mengatakan, Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing juga terancam, karena perusahaan pelayaran tidak akan merekrut pelaut asal negara yang tidak meratifikasi MLC.

“Belanda dan beberapa negara lainnya sudah mengultimatum kita. Kalau ini terjadi, banyak pelaut yang akan jadi penganggur,” papar Hanafi.

KPI juga mendesak pengusaha pelayaran nasional segera menaikkan upah bagi pelaut sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Sebab, kata dia, nasib pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional, hingga saat ini masih sangat memprihatinkan, dengan upah jauh di bawah upah minimum.

“Pemerintah harus menindak tegas pengusaha pelayaran kalau dalam tahun 2013 masih memberikan gaji pelaut di bawah upah minimum,” tegasnya.

Hanafi mengatakan,mestinya, gaji pelaut ditetapkan secara sektoral, yang berarti lebih tinggi ketimbang upah minimum. Tetapi pemerintah tidak peduli terhadap nasib pelaut. “Buktinya sampai sekarang pemerintah belum menetapkan standar gaji untuk pelaut secara nasional,” ujarnya.

Menyikapi keluhan dari kalangan perusahaan pelayaran Indonesia yang kesulitan mendapatkan perwira, Hanafi menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

Menurutnya, jumlah perwira kita lebih dari cukup untuk mengawaki kapal-kapal Indonesia. Namun, yang menjadi persoalan adalah, perusahaan-perusahaan nasional Indonesia tidak mau menggaji perwira sesuai standar internasional.

“Pelayaran nasional lebih memilih untuk mempekerjakan perwira-perwira asing seperti dari Birma, Kamboja, Banglades, Vietnam dan lainnya yang bisa digaji murah,” paparnya.(jibi/k1/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper