Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF FISKAL Belum Bisa diberikan kepada Kilang Minyak

JAKARTA—Kementerian Keuangan belum bisa memberikan komitmen insentif fiskal bagi pembangunan kilang minyak karena belum ada calon investor yang memberikan studi kelayakan.

JAKARTA—Kementerian Keuangan belum bisa memberikan komitmen insentif fiskal bagi pembangunan kilang minyak karena belum ada calon investor yang memberikan studi kelayakan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan keputusan pemberian insentif baru bisa diambil setelah pemerintah menerima studi kelayakan proyek kilang yang dilakukan oleh pihak independen.

Studi kelayakan tersebut harus mengandung rencana operasional proyek, teknologi yang akan digunakan dan perkiraan harga jual produk.

“Kalau, misalnya, investor ingin pengembalian dalam nilai tertentu tapi tidak bisa tercapai, baru ada penyikapan secara fiskal,” kata Agus dalam jumpa pers Penandatanganan MoU antara Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak hari ini, Jumat (14/12/2012).

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana pembangunan 2 kilang minyak yang terdiri dari kilang minyak patungan PT Pertamina (Persero) dengan Kuwait Petroleum Corporation di Bontang dan patungan Pertamina dengan Saudi Aramco di Tuban.

Kedua kilang tersebut ditargetkan selesai pada 2018 dan 2019 dengan kapasitas total 900.000 barel per hari.

Selain itu, pemerintah merencanakan pembangunan kilang minyak di Sumatera Selatan yang akan dibiayai oleh APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan calon investor dari Kuwait dan Arab Saudi meminta komitmen insentif dari pemerintah tanpa terlebih dulu memberikan studi kelayakan proyek.

“Sebelum mereka siapkan FS, mereka minta insentif di depan. Logikanya kan FS dulu, habis ada model bisnisnya baru bisa dibicarakan insentif,” katanya.

Dia menambahkan para calon investor meminta terlalu banyak insentif yang tidak seluruhnya berada di kewenangan Kementerian Keuangan.

Insentif yang diminta, papar Bambang, termasuk pengecualian pajak daerah, pajak lahan hingga pembebasan bea masuk impor minyak mentah (crude).

Selain itu, dia mengatakan saat ini ada kelebihan persediaan kilang minyak yang beroperasi di seluruh dunia yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan persediaan produk migas di Indonesia.

“Sebenarnya kita bisa minta manfaatkan yang lain, tapi kalau memang harus kedaulatan energi dan diproduksi dalam negeri. Insentif tidak harus berlebihan,” kata Bambang. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper