Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK GEOTHERMAL: Jamin fasilitas pendanaan, IIF beri asistensi Pemprov Sulteng

JAKARTA: PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) akan segera memberikan pendampingan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Sulawesi Tengah, menyusul ditandatanganinya memorandum of understanding (MOU), untuk penjaminan

JAKARTA: PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) akan segera memberikan pendampingan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Sulawesi Tengah, menyusul ditandatanganinya memorandum of understanding (MOU), untuk penjaminan pemanfaatan fasilitas dana geothermal (FDG), dengan Pemprov Sulawesi Tengah hari ini.

Proyek itu sendiri, akan dibangun dua lokasi yakni di Kabupaten Sigi dan kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah. Pendampingan dilakukan karena proyek itu akan digarap dengan skema kerjasama pemerintah swasta, dan mendapatkan dana FDG.

Kerjasama dalam rangka pemanfaatan FDG untuk WKP Borapulu yang diatur dalam kedua MoU tersebut, meliputi antara lain koordinasi dan mekanisme kerja panitia pelelangan serta penyiapan dan pelaksanaan proses lelang, baik untuk Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) WKP Borapulu maupun untuk PLTP KPS.

Direktur Utama IIF, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pendampingan dan asistensi akan diberikan baik pada Pemprov Sulawesi Tengah, dan PT PLN (Persero). Adapun prosesnya akan dilakukan sejak studi kelayakan, sampai dengan pelaksanaan pelelangan WKP dan badan usaha pembangunan PLTP Borapulu.

"Rencana ini, sebagai tugas IIF dalam menunjang pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya yang menggunakan skema KPS, dengan mengambil peran sebagai transaction advisor," ujarnya dalam siaran persnya.

Kepala PPRF Freddy Saragih mengatakan selain dukungan asistensi, proyek Power Purchase Agreement (PPA) dalam proyek ini dapat memperoleh Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 78/ 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah, dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Dan Peraturan Menteri Keuangan No.260/ 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. "Tujuannya, agar lebih lagi mendukung tercapainya perolehan pembiayaan atau financial close.” ujarnya.

FDG merupakan fasilitas yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03 Tahun 2012 yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan memiliki tujuan atau manfaat untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya pendanaan oleh perbankan untuk pembangunan PLTP.

Gubernur Sulawesi Tengah mengatakan pertumbuhan dan keamanan pasokan tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Tengah harus tetap terjaga dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di Sulawesi Tengah. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mia Chitra Dinisari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper