Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPEMIILIKAN PROPERTI: Asing butuh kepastian hukum

JAKARTA – Indonesia dinilai bisa membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing jika peran negara di bidang perumahan jelas guna melindungi masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah.  Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan

JAKARTA – Indonesia dinilai bisa membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing jika peran negara di bidang perumahan jelas guna melindungi masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah.  Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menuturkan pihaknya mendukung kepemilikan properti asing di Tanah Air dengan hak pakai langsung 70 tahun. Menurutnya, selama ini asing hanya membutuhkan kepastian hukum."Kami sepakat, pilihan kata yang tepat kepenghunian, bukan kepemilikan properti asing. Asing memiliki hak kepenghunian hanya untuk apartemen, bukan landed house. Itupun hanya pada harga tertentu, lokasi tertentu, dan kewajiban tertentu," kata Zulfi, Rabu (12/12).Namun, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Haryadi Darmawan mengingatkan Presiden, pejabat pemerintah dan DPR bahwa UU Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 secara jelas mengamanahkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.“Kami menyatakan dengan tegas tidak setuju dengan keinginan untuk meliberalisasi properti ke pihak asing,” ungkapnya.Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji menuturkan liberalisasi otomatis membuat harga properti melejit naik dan dapat dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan mendapatkan rumah yang layak huni.“Kepemilikan properti bagi asing akan menimbulkan efek domino berupa peningkatan harga di sekitar lahan yang dikuasai asing. Jangan-jangan nanti masyarakat menengah bawah dan kelas menengah tidak mampu untuk memiliki rumah,” ujarnya.Dia memaparkan fakta di beberapa negara dengan dibuka kepemilikan properti bagi asing menyebabkan jumlah kekurangan (backlog) perumahan semakin besar. Sebagai contoh, lanjutnya, China mengalami penurunan angka backlog pada 2002. Tetapi, jumlah backlog semakin meninggi setelah dibukanya kepemilikan properti bagi asing.“Sekarang China melakukan moratorium kepemilikan properti bagi warga negara asing. Hongkong juga sama, mereka menahan kepemilikan properti asing dengan cara menaikkan pajak, meskipun tidak signifikan untuk menahan asing untuk membeli properti,” imbuhnya.Menurutnya, berkaca pada kejadian tersebut, pemerintah harus mengkaji ulang dan mempelajari terkait wacana dibukanya kepemilikan properti bagi asing. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper