Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ELEKTRONIK & ALAT LISTRIK Dominasi Pelanggaran Ketentuan Barang Beredar

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menemukan 521 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar hingga Oktober 2012 atau naik drastis dari 2011 yang hanya 102 kasus.Sebanyak 66% di antaranya berkaitan dengan barang impor, terutama dari China.Dilihat dari jenis

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menemukan 521 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar hingga Oktober 2012 atau naik drastis dari 2011 yang hanya 102 kasus.Sebanyak 66% di antaranya berkaitan dengan barang impor, terutama dari China.Dilihat dari jenis barang, kasus pelanggaran didominasi oleh barang elektronik dan alat listrik sebesar 33,4%."Ini (kasus pelanggaran barang elektronik dan alat listrik) sebuah kecenderungan yang perlu dicermati. Ini menjadi perhatian kami," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Rabu (21/11/2012).Adapun kasus pelanggaran alat rumah tangga sebanyak 23,42% dan suku cadang 12,28%.Menurut Bayu, permintaan pasar Indonesia semakin kuat sehingga menarik produsen maupun pedagang mengedarkan barang yang tidak sesuai ketentuan.Dari kasus sebanyak itu, baru 13 yang kasus yang masuk ke proses hukum karena penanganan yang kurang cepat oleh penegak hukum."Kami sedang memfinalisasi MoU (nota kesepahaman) dengan kepolisian, kejaksaan agung, badan karantina, agar penanganan kasus bisa dipercepat," ujar Bayu.Khusus pada pengawasan tahap V selama Agustus-Oktober 2012, Kemendag menemukan 100 produk yang melanggar ketentuan barang beredar.Sebanyak 44 produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi (MKG) dan 31 produk diduga melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia.Selain itu, ditemukan pula minuman beralkohol yang diawasi distribusinya, tetapi dijual secara bebas. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper