Selama ini untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, majikan di Malaysia wajib membayar biaya penempatan TKW sebesar 12.000 ringgit atau sekitar Rp36 juta kepada agen tenaga kerja. Adapun iklan di atas hanya menawarkan biaya penempatan sebesar 7.500 ringgit atau hampir Rp27 juta.Iklan itu berbunyi, Indonesian Maids now on SALE. Fast and Easy Application!! Now your housework and cooking come easy. You can rest and relax, Deposit only RM 3,500! Price RM 7,500 nett!Iklan itu segera menuai protes dari dalam negeri di antaranya dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat karena penyebarluasan promosi itu tidak beradab.Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Malaysia harus melarang iklan tersebut mengingat perbuatan itu selayaknya tidak terjadi.Jumhur menilai jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia terhadap promosi atau iklan itu, tidak mustahil pelaksanaan moratorium akan ditingkatkan menjadi kebijakan penghentian TKI pembantu rumah tangga secara permanen.Pemerintah Malaysia pun segera bereaksi. Dubes Malaysia untuk Indonesia Datuk Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan menegaskan selebaran ‘TKI on Sale’ merupakan iklan liar dan bukan iklan resmi.Pihaknya akan mengambil tindakan dan sudah melapor ke pihak kepolisian Malaysia. Munshe juga akan mencari pihak yang membuat iklan liar tersebut. Dia berharap iklan liar tersebut tidak mengganggu hubungan antara Indonesia dan Malaysia.Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menyatakan protes keras dalam kasus ancaman hukuman gantung bagi Frans Hiu (22 tahun) dan Dharry Frully Hiu (20 tahun). Keduanya merupakan TKI asal Siantan Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.“Kami akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif,” ujar Muhaimin.Kakak beradik yang bekerja di arena permainan Play Station Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu divonis hukuman gantung dalam pengadilan banding.Padahal, di pengadilan sebelumnya kedua TKI itu dinyatakan bebas, tetapi keluarga korban Kharti Raja, yang warga negara Malaysia tidak terima sehingga mengajukan banding. (LN)
MALAYSIA BIKIN ULAH LAGI (2): Harga TKI Rp36 Juta Diobral Jadi Rp27 Juta
Selama ini untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, majikan di Malaysia wajib membayar biaya penempatan TKW sebesar 12.000 ringgit atau sekitar Rp36 juta kepada agen tenaga kerja. Adapun iklan di atas hanya menawarkan biaya penempatan sebesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jessica Nova
Editor : Annisa Sulistyo Rini
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 menit yang lalu
Ultimatum AS ke Iran, Ekonom: Trump Salah Kalkulasi

59 menit yang lalu
Bos The Fed Jerome Powell Bawa Data Inflasi Lapor ke Kongres AS

4 jam yang lalu
Ekonom AS Yakin Trump Bakal Turunkan Tarif Impor, Asalkan...
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
