Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR UKM Terapkan Prinsip 4C

JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah LPDB-KUMKM)—satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM—mengembangkan layanan pembiayaan dengan menerapkan prinsip 4C, yakni Customer Focus, Clean, Confidence

JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah LPDB-KUMKM)—satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM—mengembangkan layanan pembiayaan dengan menerapkan prinsip 4C, yakni Customer Focus, Clean, Confidence dan Capability.

Prinsip tersebut menurut Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Begrulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial, diterapkan sebagai upaya mewujudkan kualitas layanan lembaga itu demi pengembangan ekonomi nasional.

”Sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan, LPDB bertanggungjawab secara teknis kepada Menteri Koperasi dan UKM serta kepada Menteri Keuangan. Sesuai mekanisme kedua instansi itu,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (Minggu 14/10/2012).

Itu sebabnya LPDB memberikan pelayanan profesional dan merata, dan cepat. Ini sebagai perwujudan program pemerintah dibidang pembiayaan bagi usaha KUMKM sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, penumbuhan wirausaha baru, menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan alasan itu LPDB mengembangkan layanan pinjaman atau pembiayaan dengan menerapkan prinsip 4C. Prinsip tersebut diterapkan sebagai upaya mewujudkan kualitas layanan LPDB-KUMKM demi pengembangan ekonomi nasional.

Mengenai jumlah penyaluran pinjaman sejak dana bergulir pada 2008 hingga 9 Oktober 2012, lembaga itu telah menyalurkan Rp2,15 triliun kepada sekitar 1.289 mitra di seluruh Indonesia. Untuk penyaluran tahun 2012, total penyerapannya mencapai Rp 538,87 miliar.

Adapun yang tengah menunggu proses pencairan mencapai sebesar Rp126,46 miliar. Secara teknis, persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebagai lembaga chanelling yang ingin mengajukan dana, telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper