Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI SERTIFIKASI Rumput Laut Direspon Positif

JAKARTA: Asosiasi Rumput Laut Indonesia mengapresiasi upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merespon cepat terhadap masalah yang dihadapi pelaku usaha rumput laut, terutama terkait masalah sertifikasi produk.

JAKARTA: Asosiasi Rumput Laut Indonesia mengapresiasi upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam merespon cepat terhadap masalah yang dihadapi pelaku usaha rumput laut, terutama terkait masalah sertifikasi produk.

Bahkan, menurut Safari Azis, Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), instansi ini melakukan pembedaan perlakuan terhadap penanganan sertifikasi rumput laut yang sebelumnya diklasifikasikan menjadi satu dengan pengolahan ikan.

Sekarang ini, lanjutnya, penanganan sertifikasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan ada pembedaan perlakuan antara ikan dan rumput laut, yakni ada Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan ada Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL).

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tersebut, karena dapat memudahkan pelaku usaha untuk sertifikasi sebelum melakukan ekspor rumput laut, khusus ke China,” ungkapnya dalam keterangan pers hari ini, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya, bagi pelaku usaha rumput laut nasional jika melakukan ekspor rumput laut ke China sejak 1 Juni 2012 harus memenuhi kewajiban memiliki HC (health certificate).

Atas dasar itu, kini Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mewajibkan seluruh anggotanya untuk memiliki SKP (Surat Kelayakan Pengolahan) dan HACCP (hazard analysis critical control point) untuk kemudian memiliki HC agar mendapatkan nomor registrasi di China.

“SKP dan HACCP sebagai kesiapan dalam menghadapi persaingan global, meningkatkan daya saing dan mendorong industri perikanan sesuai dengan yang menjadi program pemerintah,” tuturnya.

ARLI bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan workshop sertifikasi SKP dan HACCP bagi pelaku usaha rumput laut nasional.

Adapun SKP rumput laut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan HACCP diterbitkan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengolahan Makanan (BKIPM) KKP. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper