Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUSUNAWA CIMAHI: Pengelolaan tidak jelas, 6 twinblock terbengkalai

CIMAHI: Sebanyak enam twinblock rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di Kota Cimahi terbengkalai dan tidak terawat akibat ketidakjelasan kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dan Pemkot Cimahi.Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum

CIMAHI: Sebanyak enam twinblock rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di Kota Cimahi terbengkalai dan tidak terawat akibat ketidakjelasan kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dan Pemkot Cimahi.Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Agus Hapriyadi mengatakan terbengkalainya aset negara bernilai triliunan rupiah tersebut karena hingga kini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan surat keputusan pelimpahan pengelolaan."Di Cimahi itu ada 16 twinblock rusunawa atau 592 kamar. Sedangkan yang belum digunakan sama sekali enam twinblock. Twinblock yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk digunakan sudah 10 twinblock," kata Agus kepada Bisnis, Rabu (10/10).Menurutnya, pemkot belum mengajukan pengelolaan untuk enam twinblock itu karena belum sempurnanya sarana dan prasarana penunjang seperti genset, penangkal petir dan kabel akibat hilang digondol maling."Apabila dipaksakan disewakan kepada masyarakat justru malah menambah masalah baru. Sehingga pihaknya, menunggu respon aktif dari pemerintah pusat untuk melengkapi sarana yang diperlukan."Pada 2011, Pemkot Cimahi sebetulnya telah melimpahkan pengelolaan rusunawa ke Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri agar dikelola secara profesional dan mandiri. Namun, hal itu dianggap sebuah pelanggaran oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)."Karena itu aset negara sehingga tidak boleh lagi dikelola oleh pihak lain. Apalagi, kalau sudah dikelola oleh perusda, maka apabila ada kerusakan, negara tidak boleh mengeluarkan anggaran sedikitpun," ucapnya.Oleh karenanya, pada 2013 Pemkot Cimahi akan kembali menarik aset negara yang belum jelas kewenangan pengelolaannya tersebut.Dia menyebutkan, salah satu rusunawa terbengkalai itu dibangun di Kelurahan Cibeureum terdiri dari dua twinblock dari total empat twinblock dimana satu twinblock didanai oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan sisanya Kementerian PU.Sedangkan, tiga twinblock lainnya terletak di Kelurahan Leuwigajah dengan satu menaranya terdiri dari 98 kamar dan satu twinblock tipe 27 di Kelurahan Melong.Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Ison Suhud mengatakan sebanyak 40.000 kepala keluarga di Kota Cimahi masih belum memiliki rumah permanen.Untuk itu, pihaknya sejak lama berinisiatif ingin membangun perumahan tipe vertikal seperti rusunawa seperti yang dibangun oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.Untuk membangun rusunawa itu, pihaknya menargetkan pada tahun ini bisa membebaskan lahan sebanyak 2 ha di kawasan Cibeber.Rencananya, 1 ha diperuntukkan program rumah murah dan 1 ha untuk membangun perumahan yang bekerjasama dengan Kemenpera dan Kementerian PU.“Tingginya kebutuhan rumah di Cimahi semakin mendesak karena tidak sedikit warga Bandung atau luar Cimahi yang sengaja mencari rumah di Cimahi dengan alasan harga yang lebih murah dari pada Kota Bandung,” ujarnya.Menurut dia, banyak pengembang perumahan justru membuat suasana kota semakin semrawut. Karena konsep pembangunan yang mereka lakukan tidak sejalan dengan program pembangunan yang telah digariskan oleh Pemkot Cimahi.Dia menyebutkan setidaknya ada 40 perumahan di Cimahi. Mayoritas mereka berminat membangun di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang memiliki kelembaban dan suhu pegunungan.Secara aturan Pemkot Cimahi sudah tidak diperkenankan lagi mengeluarkan perizinan pembangunan perumahan di KBU.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Cimahi Endang Hidayat menambahkan sesuai dengan Perda No 1/2008 tentang KBU dan Pergub No 21/2009 bahwa pendirian pembangunan di KBU tidak boleh melebihi 40% dari luas wilayah Cimahi.“Hampir 50% wilayah Cimahi itu termasuk KBU. Nah sekarang, pembangunan Cimahi di KBU sudah lebih dari 40% yang artinya kita mesti memperketat pemberian izin,” ucapnya.Menurutnya, meski secara aturan Pemkot Cimahi sudah tidak diperkenankan lagi membangun, namun pihaknya masih akan mempertimbangkan apabila ada pemohon yang mengajukannya.Mengingat, mayoritas bangunan di wilayah Cimahi yang termasuk KBU sudah berdiri sejak Perda KBU itu belum dikeluarkan.Padahal selama 2012 Pemkot Cimahi baru mengeluarkan izin 100 pembangunan perumahan baik yang dilakukan oleh individu atau perusahaan.Sesuai dengan aturan rekomendasi yang dikeluarkan sudah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jabar.“Hanya lima pengembang saja yang izinnya belum keluar. Karena itu masih proses dan kami tidak bisa menjanjikan lamanya proses perizinan karena tergantung dari keputusan Gubernur,” ujarnya.(k6/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Jibi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper