Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PELABUHAN: Tambahan Tarif GLC Tak Pernah Disosialisasikan

JAKARTA: Tambahan tarif alat mekanis jenis Gantry Lufting Crane (GLC) belum pernah disosialisasikan kepada pelaku usaha di pelabuhan itu.

JAKARTA: Tambahan tarif alat mekanis jenis Gantry Lufting Crane (GLC) belum pernah disosialisasikan kepada pelaku usaha di pelabuhan itu.

Kewajiban penggunaan dan tambahan tarif alat mekanis jenis Gantry Lufting Crane (GLC) yang mulai diberlakukan September 2012 oleh Pelindo II dan Multi Terminal Indonesia (MTI) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua INSA Jaya, C.Alleson mengatakan, seharusnya Pelindo II dan Manajemen MTI membicarakan terlebih dahulu kepada seluruh asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Kalau langsung di berlakukan seperti ini namanya tarif sepihak. Harusnya ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu kemudian diberikan jangka waktu untuk sosialisasi, sehingga kami juga bisa memberitahukannya kepada klien kami,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Selasa (9/10/2012).

Alleson mengatakan selama ini masih terdapat kegiatan bongkar muat yang menggunakan crane kapal (ship crane) karena fasilitas itu memang dirancang dan tersedia di atas kapal.

Tetapi, kata dia, jika dengan adanya GLC di Pelabuhan Tanjung Priok dan terdapat kewajiban menggunakannya, lalu penggunaan ship crane itu tidak diperbolehkan hal ini mesti dibicarakan agar dicapai win-win solution.

INSA, kata dia, bersedia diajak bicara mengenai hal tersebut demi kepentingan semua pihak dalam rangka mendongkrak tingkat produktivitas bongkar muat di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Intinya harus di sosialisasikan terlebih dahulu, serta besaran tarifnya [jika memang ada] juga harus dikomunikasikan dengan pengguna jasa,” paparnya.

Kewajiban penggunaan alat mekanis bongkar muat jenis GLC terhadap kargo umum/breakbulk maupun kargo curah di dermaga multipurpose/konvensional Pelabuhan Tanjung Priok serta di dermaga Multi Terminal Indonesia (MTI) hingga saat ini terus menuai protes dari kalangan pengguna jasa dan asosiasi terkait di pelabuhan itu.

Kewajiban menggunakan alat itu menyusul adanya surat edaran Dirut MTI Dede Martin No:TM.12/1/12/MTI-2012 tanggal 27 Agustus 2012 serta Surat Edaran General Manager Pelindo II Tanjung Priok Cipto Pramono No:FP.0003/103/10/C-TPK-2012 tanggal 21 September 2012, kepada seluruh pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok. (k1/sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper