Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REBUTAN KONSESI BATU BARA: Nusantara Energy Tetap Lanjutnya Eskploitasi

JAKARTA: Proyek batu bara Nusantara Energy Group milik Prabowo—yang semula tumpang tindih dengan lahan yang diklaim milik Grup Ridlatama bersama Churchill Mining Plc di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim—tetap berlanjut.

JAKARTA: Proyek batu bara Nusantara Energy Group milik Prabowo—yang semula tumpang tindih dengan lahan yang diklaim milik Grup Ridlatama bersama Churchill Mining Plc di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim—tetap berlanjut.

Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan ketika empat izin eksplorasi batu bara yang diklaim milik Churchill (75%) dan Grup Ridlatama (25%) telah dicabut, proyek itu kembali kepada pemilik sebelumnya yaitu Nusantara Group.

“Karena ada pemalsuan dokumen, jadi pemiliknya tetap yang lama yaitu Nusantara Energy punya Prabowo. Tidak ada pemilik baru memang. Sejak 2005 dia sudah dapat, saat ini masih dalam masa eksplorasi,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini (Selasa 25/9/2012).

Isran kembali menegaskan pencabutan empat izin eksplorasi batu bara di Kutai Timur milik Grup Ridlatama dan Churchill berdasarkan alasan yang jelas, yakni adanya Laporan Audit Khusus BPK yang mengindikasikan izin-izin tersebut adalah palsu. Selain itu, kegiatan tambang mereka berada di atas hutan produksi yang seharusnya mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terlebih dahulu.

“Ini adalah bentuk penegakan hukum kepada perusahaan yaitu dengan mencabut izinnya atau memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Jadi sanksi diberikan karena memang dalam melaksanakannya, Grup Ridlatama ini melanggar ketentuan dan peraturan,” ujarnya.

Isran juga menegaskan pencabutan izin tersebut bukan karena ada kepentingan orang lain, dalam hal ini Prabowo. Menurutnya, hingga saat ini dirinya sudah mencabut lebih kurang 18 IUP di Kutai Timur.

Di sisi lain, Churchill juga membuat pemalsuan data bahwa hasil survei JORC batu bara di proyeknya dilaporkan sebesar 3,8 miliar metrik ton. Padahal, hasil survei Nusantara Group di sana yang baru mencapai 45% baru didapat sekitar 800 juta metrik ton.

Sebelumnya, Churchill sudah resmi mendaftar gugatan sebesar US$2 miliar di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. pada 22 Juni lalu.

Churchill menggugat Republik Indonesia atas pelanggaran terhadap Bilateral Investment Treaty antara Inggris dan Republik Indonesia terkait pencabutan izin eksplorasi batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper