Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGARAN BELANJA: Penetapan Tarif BLU Disederhanakan

JAKARTA— Pemerintah menyederhanakan sistem pengelolaan badan layanan umum dengan mengizinkan penetapan tarif BLU oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait.Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 74/2012 tentang Perubahan atas PP

JAKARTA— Pemerintah menyederhanakan sistem pengelolaan badan layanan umum dengan mengizinkan penetapan tarif BLU oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait.Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 74/2012 tentang Perubahan atas PP no. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Pimpinan kementerian/lembaga sebelumnya hanya bisa mengusulkan tarif BLU pada Menteri Keuangan atau pimpinan pemerintah daerah untuk ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing.Aturan yang baru menyatakan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenang penetapan tarif layanan BLU kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU dengan memperhatikan karakteristik layanan serta pengaruhnya pada masyarakat.Penetapan tarif tersebut berdasarkan pedoman umum penyusunan tarif BLU yang disusun oleh Menteri Keuangan atau kepala pemerintah.Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Kementerian Keuangan Zamhari mengatakan ketentuan yang baru segera berlaku setelah aturan teknis turunan PP tersebut diterbitkan.“Juklak yang baru belum ada, nanti petunjuk pelakasanaannya akan dibuat oleh Menteri Keuangan atau Gubernur,” katanya, Jumat (23/9).Zamhari menjelaskan penetapan tarif BLU masih harus melalui ketetapan Menteri Keuangan atau kepala pemerintahan daerah sampai beledi tentang pendelegasian wewenang diterbitkan.Pemerintah dalam RAPBN 2013 menargetkan penerimaan BLU Rp23,4 triliun yang sebagian besar diharapkan melalui pendapatan jasa pelayanan pendidikan Rp11,5 triliun dan jasa pelayanan rumah sakir Rp5,8 triliun.Selain itu, pendapatan BLU juga ditargetkan dari pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp1,7 triliun dan pendapatan BLU lain Rp4,4 triliun.Target penerimaan BLU tahun depan lebih tinggi dari proyeksi penerimaan BLU tahun ini sebesar Rp20,4 triliun dari 19 kementerian/lembaga.Zamhari menambahkan PP no. 74/2012 juga mengatur penetapan kembali 7 universitas sebagai BLU setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU no. 9/2009.Universitas yang kembali ditetapkan sebagai BLU adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.Penerapan kembali PPK-BLU di 7 universitas tersebut harus selesai paling lambat 31 Desember 2012.Perguruan-perguruan tinggi tersebut juga harus selesai mengalihkan seluruh aset kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lmbat 28 September 2013. (faa) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper