MALANG: Perubahan badan hukum dari koperasi yang beromzet Rp5 miliar ke atas menjadi CV atau PT perlu dilakukan secara selektif, tidak bisa digeneralisasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang, Jawa Timu Bambang Suhariadi menyatakan hal itu menanggapi imbauan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta koperasi yang memiliki aset Rp5 miliar ke atas berbadan hukum CV atau PT guna menyambut Asean Economic Soeciety.
“Keberadaan koperasi perlu dipilah-pilah berdasarkan praktik di lapangan. Kalau ternyata dalam praktiknya mereka beroperasi layaknya usaha biasa, maka koperasi seperti itu memang layak diubah menjadi CV atau PT,” ujarnya di Malang, Jumat (21/9/2012).
Bambang mencontohkan koperasi simpan pinjam yang pada praktiknya dimiliki oleh beberapa orang dengan modal dari orang terbatas pula, maka koperasi seperti itu layak diubah menjadi CV atau PT. Koperasi simpan pinjam itu bisa menjadi bank perkreditan rakyat.
Dengan begitu, menurutnya, maka koperasi yang dijalankan dengan prinsip perusahaan benar-benar dapat berbaju usaha komersial biasa. Tidak mencemari koperasi yang sebenarnya, yang tidak keluar dari jati dirinya sembagai lembaga perekonomian yhang mengedepankan aspek keswadayaan, kebersamaan, serta kegotongroyongan.
Namun jika koperasi sudah benar dalam melaksanakan jiwa dari usaha tersebut, ujar dia, maka tidak perlu didorong menjadi CV maupun PT. Biarkan koperasi berkembang dengan jiwa kebersamaan, kegotongroyongan, dan kewirausahaan.
Menurut Bambang, jika koperasi dipaksa menjadi PT maupun CV, maka semangat koperasi justru akan hilang. "Jika berubah menjadi PT dan CV, maka koperasi jelas akan beroperasi seperti layaknya usaha biasa yang kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa orang, hilang semangat kegotongroyongan dan kebersamaan, serta insiatif dari bawah. (k24/if)