Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN KEHUTANAN janji percepat izin PT Rimba Makmur

JAKARTA: Kementerian Kehutanan berjanji akan mempercepat penandatanganan izin operasi kegiatan restorasi ekosistem yang diajukan PT Rimba Makmur Utama seluas 203.570 hektare di Kalimantan Tengah.Seperti diketahui, PT Rimba Makmur Utama telah mengajukan

JAKARTA: Kementerian Kehutanan berjanji akan mempercepat penandatanganan izin operasi kegiatan restorasi ekosistem yang diajukan PT Rimba Makmur Utama seluas 203.570 hektare di Kalimantan Tengah.Seperti diketahui, PT Rimba Makmur Utama telah mengajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) restorasi ekosistem sejak 2008.Namun hingga kini, proses rehabilitasi hutan dengan komitmen penundaan masa penebangan di Kotawaringin Timur dan Katingan belum terealisasi karena terganjal mekanisme perizinan.Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto mengungkapkan pihaknya masih perlu meninjau dengan teliti dokumen IUPHHK hutan alam dan RE milik PT Rimba Makmur Utama.Apalagi, areal konsesi di Kalteng masih harus mempertimbangkan sejumlah Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan kawasan peta moratorium."Sebentar lagi itu, masih harus ditinjau lagi. Saya harap dalam waktu secepatnya sudah ditandatangani Menhut," ujarnya, Senin (27/8/2012).Hingga kini, sekitar 4 unit manajemen telah mengantongi IUPHHK-RE yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia, PT. Rimba Makmur Utama, dan PT Gemilang Cipta Nusantara.Menteri Kehutanan baru saja menandatangani izin IUPHHK-RE yang diajukan oleh PT Gemilang Cipta Nusantara seluas 19.721 hektare di Riau.Penandatanganan izin restorasi PT Rimba Makmur akan meningkatkan kawasan hutan restorasi sehingga diharapkan mendukung penurunan laju deforestasi hutan.Nantinya, PT Rimba Makmur Utama perlu segera menyiapkan Rencana Kerja Usaha (RKU) pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan restorasi ekosistem. Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ongkos perizinan sekitar Rp 40 miliar."Pemerintah akan menambah luas lahan restorasi ekosistem hutan apabila banyak perusahaan mengajukan izin untuk menghijaukan hutan yang rusak akibat ditinggalkan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau IUPHHK hutan alam," ujar Hadi. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper