Kapasitas produksi CRC Indonesia
Pabrik | Kapasitas |
PT Krakatau steel | 0,85 juta ton |
PT Essar Indonesia | 0,40 juta ton |
PT Little Giant Steel | 0,23 juta ton |
PT Raja Besi | 0,15 juta ton |
Sumber: kompilasi data
JAKARTA: Produsen baja Tanah Air menyatakan petisi antidumping produk baja gulung dingin yang ditengarai dilakukan oleh produsen baja di Asia untuk pemenuhan kebutuhan industri otomotif.
Produsen baja menduga adanya dumping di pasar untuk produk baja gulung dingin (cold rolled coil/CRC) yang dilakukan sejumlah eksportir yang berbasis di Taiwan, Jepang, Vietnam, China, dan Korea Selatan.
Wisnu Kuncara, Manager Corporate Communication PT Krakatau Steel Tbk, mengatakan perseroan mewakili sejumlah industri baja Tanah Air telah melakukan permohonan resmi kepada pemerintah untuk menyelidiki dugaan ini. “Petisi itu juga berdasar dari analisis yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia [KADI],” katanya kepada Bisnis Kamis (26/7/2012).
Pada petisi itu, lanjutnya, telah diputuskan untuk menginisiasi investigasi atas petisi dumping tersebut pada 24 Juli 2011. Saat ini proses investigasi oleh KADI masih dalam tahap analisa terhadap respons dan verifikasi dari interested parties.
Dalam hal ini, Kuncara memastikan tidak ada hubungan petisi dumping dengan strategi penurunan harga produksi.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyatakan penyelidikan atas dugaan praktik dumping untuk produk baja canai dingin di beberapa negara masih dilakukan. Hanya saja dari sisi KADI, pengenaan anti dumping ini bergantung pada hasil penyelidikan.
Jika hasil penyelidikan KADI ditemukan adanya dumping, maka harus dikeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping dan semua produk baja CRC harus dikenakan aturan tersebut, tidak ada pengecualian.
Menanggapi tuntutan dari sejumlah produsen CRC dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian saat ini tengah mengklarifikasi dugaan dumping yang disampaikan oleh Krakatau Steel (KS) terhadap produk impor baja gulung dingin itu untuk sejumlah produsen termasuk otomotif. (sut)