JAKARTA: PT Kereta Api Indonesia mengusulkan biaya atas penggunaan rel kereta atau track access charge (TAC) hanya 10% dari pendapatan perseroan per tahun, atau hanya Rp600 miliar untuk 2012.
Direktur Komersial PT KAI Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.53/2012 pihaknya berkewajiban membayar ke pemerintah track access charge (TAC). Namun, pemerintah juga wajib membiayai perawatan prasarana ataui dikenal dengan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO).“Pembayaran TAC sudah harus dilakukan sejak Perpes No.53 ditandatangani,” kata Wimbo disela-sela Seminar Peningkatan Keandalan Sistem Persinyalan Perkeretaapian di Jabodetabek, Kamis (5/7). Dia menambahkan pihaknya mengusulkan agar besaran TAC hanya 10% dari pendapatan perusahaan dalam setahun. Pada tahun ini PT KAI menargetkan pendapatan sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun. Dengan demikian besaran TAC yang akan dibayarkan ke pemerintah hanya Rp500 miliar-Rp600 miliar. Soal besaran biaya perawatan prasarana, menurut Wimbo, pihaknya menghitung pemerintah perlu mengeluarkan Rp2 triliun pada tahun ini. Perpres 53/2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, menegaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyediakan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana (IMO) melalui APBN atau APBN-P. Besaran biaya perawatan didasarkan pada pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana dan pedoman perhitungan biaya pengoperasian prasarana. (arh)