Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA KELUAR: Izin smelter cenderung dimanfaatkan untuk ekspor raw material

JAKARTA: Pemerintah meyakini perusahaan mineral yang berbondong-bondong mengajukan rencana pembangunan smelter hanya ingin agar perusahaannya bisa kembali mengekspor bijih (ore atau raw material), tapi tidak serius ingin menggarap smelternya.

JAKARTA: Pemerintah meyakini perusahaan mineral yang berbondong-bondong mengajukan rencana pembangunan smelter hanya ingin agar perusahaannya bisa kembali mengekspor bijih (ore atau raw material), tapi tidak serius ingin menggarap smelternya.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pasca diterbitkannya Permen ESDM No.7 Tahun 2012, pemerintah kini menerima total 126 rencana pembangunan smelter.

Menurut Thamrin, Indonesia tidak memerlukan smelter sebanyak itu. Permohonan pembangunan smelter diyakini hanya upaya perusahaan itu agar memenuhi syarat dan bisa kembali mengekspor bijih (ore atau raw material).

“Menurut kami itu tidak masuk akal, itu hanya sekedar agar dia bisa kembali ekspor raw material. Ngga mungkin kita butuh 126, itu terlalu banyak,” ujarnya di sela-sela acara Indonesia Mining Updates 2012, hari ini., 31 Mei 2012.

Thamrin mengatakan pemerintah belum bisa memperkirakan berapa kira-kira jumlah ideal smelter yang dibutuhkan Indonesia. Pasalnya, hal itu harus berdasarkan material balance atau neraca cadangan, sumber daya, dan produksi mineral di seluruh Indonesia.

Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi 126 rencana pembangunan smelter itu. Ke depannya, rencana pembangunan smelter akan dipetakan berdasarkan clustering lokasi cadangan tambang.

“Kami evaluasi, nanti kami bikin clustering. Kalau cadangannya besar, mungkin ada smelter di situ, kami juga kaji di mana yang secara keekonomian tepat untuk dibangun, nanti berkoordinasi dengan Kemenperin,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengusaha tambang mineral masih bisa mengekspor bijih mineral (ore atau raw material) setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, yang diteruskan kewenangannya kepada Dirjen Minerba.

Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 16 Mei 2012. 

Dalam Permen 11/2012, di antara pasal 21 dan 22 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang berisi perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR bisa menjual bijih mineral ke luar negeri jika telah mendapatkan rekomendasi Menteri c.q. Dirjen Minerba.

Rekomendasi itu akan diberikan setelah perusahaan memenuhi empat syarat. Pertama, status Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah clean and clear. Kedua, telah melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara.

Ketiga, telah menyampaikan rencana kerja dan atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri. Keempat, menandatangani pakta integritas.

Thamrin mengatakan hingga hari ini, pemerintah telah menerbitkan rekomendasi kepada 30 perusahaan yang sudah melengkapi keempat syarat itu. Setelah mendapat rekomendasi ESDM, ketigapuluh perusahaan itu bisa mendapatkan Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 21 Mei 2012, pemerintah diketahui telah menerima total 157 rencana pengolahan dan pemurnian di Indonesia, membengkak hampir dua kali lipat dibandingkan dengan status 4 Mei lalu sebanyak 84 rencana.

Sebanyak 157 rencana pengolahan dan pemurnian (smelter) itu terdiri dari 7 yang eksisting saat ini, 24 sebelum terbitnya Permen ESDM No.7 Tahun 2012, dan 126 setelah terbitnya Permen 7/2012.

Sebelumnya per 4 Mei 2012, pemerintah baru menerima total 84 dokumen rencana pengolahan dan pemurnian, terdiri dari 7 perusahaan telah beroperasi, 27 perusahaan sebelum terbitnya Permen 7/2012, dan 50 perusahaan setelah terbitnya Permen 7/2012. (mmh)

BERITA LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper