Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPORTASI TIMAH: Masih ada perdagangan tanpa Izin

JAKARTA: Dalam 3 tahun terakhir setelah UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara diterbitkan, terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran.  Di antaranya ekspor bijih nikel yang meningkat hingga 800%,  bijih

JAKARTA: Dalam 3 tahun terakhir setelah UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara diterbitkan, terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran.  Di antaranya ekspor bijih nikel yang meningkat hingga 800%,  bijih besi 700%, dan bijih bauksit mencapai 500%.Pemerintah melalui Kementrian ESDM berupaya mengendalikan ekspor bijih mineral tersebut dengan mengeluarkan Permen ESDM No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Selain mengendalikan ekspor bijih mineral yang terus meningkat, melalui permen tersebut pemerintah juga berupaya menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negative terhadap lingkungan."Bagi sejumlah daerah keharusan membangun perusahaan smelter merupakan kebijakan baru, namun tidak demikian dengan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena puluhan perusahaan smelter telah berdiri sebelum kebijakan tersebut diterbitkan," ungkap anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Babel Bambang Herdiansyah.Pengaturan di Bangka Belitung tidak hanya membutuhkan permen yang mengharuskan perusahaan tambang membangun smelter untuk menyelamatkan lingkungan dan ketersediaan bahan baku, tetapi juga perlu peraturan yang bisa mencegah sejumlah pengusaha timah menyelundupkan timah asal Bangka Belitung tersebut.Kekhawatiran Bambang cukup beralasan. Pasalnya, menurut Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri Kementrian Kordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi, para pedagang perantara atau broker barang tambang masih dapat mengekspor hasil tambang mineral Indonesia meskipun tidak memmiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter.  Hal ini membuat peraturan menteri ESDM No.7/2012 menjadi lemah. Situasi tersebut bisa membuat ekspor mineral tetap tidak terkendali, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan bea ekspor tambang sebesar 20%.  Hal serupa juga sangat mungkin terjadi dengan para pialang timah di Bangka Belitung, pasalnya hingga saat ini tidak semua pengusaha timah di Bangka Belitung mau menjual produk timahnya melalui Pasar Timah Indonesia yang telah digagas pada Januari 2012. Menanggapi hal tersebut Direktur Jendral Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung adanya aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun segala prasayarat harus dipenuhi agar nantinya Pasar Timah Indonesia mampu bersaing dengan pasar komoditas timah yang sudah ada. "Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting" ungkapnya.Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Tabrani Alwi menuturkan, regulasi terkait Pasar Timah Indonesia perlu didorong melalui Kementerian perdagangan karena hal itu menjadi domain mereka. Aturan tersebut, menurut dia, bisa saja berupa Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.Thabrani juga meyakini Pasar Timah Indonesia bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru disamping meningkatkan pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value).Berbeda dengan Tabrani, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemerintah mengeluarkan permendag terkait pasar timah Indonesia. (Antara/arh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper