JAKARTA: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menggandeng Asosiasi Advokat Indonesia memberikan layanan gratis untuk mendampingi para Tenaga Kerja Indonesia dalam pengurusan klaim asuransi.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, urusan TKI melibatkan banyak instansi terkait, apalagi masalah klaim asuransi perlindungan.
“Kerja sama dengan berbagai pihak harus dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan bagi TKI,” ujarnya, hari ini.
Untuk itu, paparnya, BNP2TKI menandatangani nota kesepahaman tentang Pendampingan Klaim Asuransi TKI dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Dia menjelaskan jika mengandalkan pada peran pegawai BNP2TKI, tentu kasus-kasus asuransi TKI tidak akan tertangani secara maksimal, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya dengan AAI.
"Aparat BNP2TKI sangat terbatas jumlahnya dan tidak berada di pelosok desa, jadi membutuhkan peran serta berbagai pihak,” katanya.
Selama ini, sambungnya, banyak perusahaan asuransi yang mengemplang untuk membayar asuransi TKI, bahkan ada perusahaan asuransi yang menolak membayar klaim dengan alasan perusahaannya tidak tercatat sebagai pembayar klaim asuransi TKI.
“Apabila ada kasus asuransi terkait dengan aspek hukum maka nantinya pengacara dari AAI dapat membawa kasus itu ke pengadilan agar TKI mendapatkan haknya,” tegasnya. (yus)
BERITA LAINNYA:
- DIAN SASTRO Dalam Balutan Gaun Mewah Di Cannes
- Waduh! BRAZIL Bantai Amerika 4-1
- PROYEK HAMBALANG: Audit BPK Selesai 100 Hari Lagi
- BURSA EROPA Memerah, Terseret Kegagalan Penjualan Obligasi Italia
- GITA WIRJAWAN: Penyatuan Zona Waktu Untuk Efektivitas Bisnis
- KRISIS EROPA: Ini Dia Kata Sri Mulyani Soal Dampaknya Ke Indonesia
- HENRY Vs RUHUT: Dari Debat Corby Sampai Angkat Gelas, Perseteruan Bakal Berlanjut?
- 10 PERUBAHAN APPLE: Bikin Steve Jobs Bangkit Dari Kubur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel