JAKARTA: Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp24,3 juta. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta.
“Ini kami tetapkan setelah memperhitungkan UMR di seluruh provinsi. Kami putuskan Rp24,3 juta setahun atau sekitar Rp2 juta per bulan,” katanya, hari ini.
Agus mengharapkan penaikan PTKP akan semakin menggerakkan perekonomian di Tanah Air dan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada 2013. “Itu akan terbukti di tahun berikutnya, penerimaan pajak orang pribadi akan meningkat,” katanya.
Namun, Menkeu memaparkan penaikan PTKP berpotensi menurunkan pendapatan pemerintah dari PPh senilai Rp13,3 triliun per tahun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menjelaskan tujuan utama penaikan PTKP adalah meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. “PTKP ini tidak perlu dibesar-besarkan, akan selalu ada adjustment karena biaya hidup pasti naik,” tuturnya.
Fuad mengatakan potensi pengurangan pendapatan pajak karena penaikan PTKP akan terimbangi oleh kenaikan penerimaan negara dari ekstensifikasi pajak. (yus)
MORE ARTICLES:
- KRISIS YUNANI —Bursa Eropa Masuki Zona Merah
- VALUTA ASING: Krisis Yunani, Euro Tertekan Kian Dalam
- KRISIS EROPA & YUNANI—Bursa Kanada Pun Memerah
- KRISIS YUNANI: Harga Komoditas Tembaga Merangkak Naik
- BURSA EROPA: Kecemasan Soal Yunani Kian Gawat, Indeks Eropa Berguguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel