JAKARTA: Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman meminta PLN untuk memberikan denda kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek pembangkit listrik dalam program FTP I 10.000 MW.
Jarman mengatakan bahwa keterlambatan terjadi karena kualitas barang dan kualitas penyimpanan yang kurang baik. Hal ini menyebabkan barang yang didatangkan lebih awal untuk menarik pembayaran sehingga seringkali mengalami kerusakan saat dilakukan pengujian.
Selain itu, keterlambatan program ini juga lantaran kelambatan dalam konstruksi. Sesuai dengan aturan, kontraktor yang tidak menaati aturan akan dikenakan denda. "kami meminta PLN untuk memberikan denda terhadap kontraktor yang tidak menaati aturan sesuai dengan kesepakatan," kata Jarman dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI dan PLN, Rabu, 30 Mei 2012.
Selain itu, PLN juga harus melakukan perubahan term of payment untuk mengantisipasi kedatangan barang yang lebih awal dan akan dilakukan mitigasi pengendalian konstruksi sehingga barang diizinkan datang apabila kondisi lapangan telah siap untuk menerima pemasangan barang.
80 % Kontraktor Akan Kena Denda
Nur Pamuji, Direktur Utama PLN mengatakan denda akan diberikan kepada kontraktor jika mereka telat dalam menyelesaikan proyek pembangkit listrik mereka. "Denda itu diberikan bagi mereka yang telat, dendanya maksimum 10 % dari kontrak."
Menurutnya, perjanjian denda tersebut sudah ada dalam kontrak perjanjian awal. Denda diberikan pada proyek PLTU yang terlambat, bagi yang tidak terlambat tidak akan kena denda. "Ada sekitar 80 % kontraktor,"kata Nur. Namun saat ini belum selesai dihitung berapa jumlah pasti dan nilainya. Nanti setelah selesai semuanya akan dilaporkan dan diaudit.(mmh)
BACA JUGA:
Tender 3G molor, pemerintah bisa kena sanksi
Grasi Corby, apakah ada deal RI dengan Australia?
Sweeping software bajakan, BSA digugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel