Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPRES PENGADAAN LAHAN: Akhirnya terbit juga!

JAKARTA: Peraturan Presiden (perpres) turunan UU No 2/ 2012 soal pengadaan lahan untuk kepentingan umum telah rampung.Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk industri migas aman.R. Priyono,

JAKARTA: Peraturan Presiden (perpres) turunan UU No 2/ 2012 soal pengadaan lahan untuk kepentingan umum telah rampung.Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk industri migas aman.R. Priyono, Kepala BP Migas menyatakan UU No 2 Tahun 2012 soal pengadaan lahan, jika tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan, maka bisa menempuh jalur kesepakatan musyawarah dahulu."Kita tidak minta yang terlalu besar. Yang penting untuk eksplorasi dan pemboran bisa diamankan," ujarnya seusai rakor pengadaan lahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 29 Mei 2012.Priyono berharap perpres ini bisa dilaksanakan di daerah. Perpres itu penting karena pembebasan lahan di masing-masing daerah berbeda."Banyak sekali bahkan hampir semua daerah memiliki masalah yang berbeda-beda. Yang pasti, menurut Priyono, adanya aturan ini akan membantu dalam pembebasan lahan."Jadi kalau stuck, tidak terjadi kesepakatan, maka ada jalan keluarnya dengan perpres ini, jadi tidak gantung. Perpres ini juga membuat daerah memiliki acuan bersama."Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat ada yang khusus dengan UU ini.

 

"Namun kemarin memang ada keinginan bagaimana kalau dimungkinkan dalam aturan ini bahwa untuk migas, jika mau melakukan pembebasan lahan di bawah 5 hektar langsung saja dilaksanakan, namun rakor tidak menyetujui," kata Joyo.Jadi, memang ada usulan bahwa pembebasan lahan untuk industri migas di bawah 5 hektar tidak perlu ikut proses seperti dalam UU pembebasan lahan. Namun akhirnya tidak disetujui dengan alasan harus tetap mengikuti aturan UU pengadaan lahan."Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan, sudah ada dalam pembicaraan, saya datang isu itu sudah ada, namun ditolak dalam rakor," jelasnya. (Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper