Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR MINERAL: Tak ada rekomendasi menteri, tak ada ekspor

JAKARTA: Pengusaha tambang mineral masih bisa mengekspor bijih mineral (ore atau raw material) setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, yang diteruskan kewenangannya kepada Dirjen Minerba.Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2012

JAKARTA: Pengusaha tambang mineral masih bisa mengekspor bijih mineral (ore atau raw material) setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, yang diteruskan kewenangannya kepada Dirjen Minerba.Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 16 Mei 2012.  Seperti dikutip hari ini, Permen baru itu ditetapkan setelah mempertimbangkan Permen 7/2012 dan Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.Sebelumnya, dalam Permen 7/2012 pasal 21 disebutkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dilarang untuk menjual bijih mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen itu, yang artinya adalah mulai 6 Mei 2012.Namun dalam Permen yang baru (Permen 11/2012), di antara pasal 21 dan 22 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang berisi perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR bisa menjual bijih mineral ke luar negeri jika telah mendapatkan rekomendasi Menteri c.q. Dirjen Minerba.Rekomendasi itu akan diberikan setelah perusahaan memenuhi empat syarat. Pertama, status Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah clean and clear. Kedua, telah melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara.Ketiga, telah menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri. Keempat, menandatangani pakta integritas.Selanjutnya, di antara pasal 25 dan 26 disisipkan satu pasal yakni Pasal 25A yang berisi ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian rekomendasi dan konsultasi, diatur dalam Perdirjen Minerba.Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, juga diatur dalam Perdirjen Minerba. (Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper