Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK SAHAM PENDIRI Berlaku efektif 1 Juli

JAKARTA: Kementerian Keuangan menyebutkan pengenaan pajak atas keuntungan transaksi penjualan saham pendiri diharapkan terlaksana mulai semester II/2012. Adapun persentase pengenaan pajak minimal 2,5% atau bisa lebih besar.Bambang P.S. Brodjonegoro,

JAKARTA: Kementerian Keuangan menyebutkan pengenaan pajak atas keuntungan transaksi penjualan saham pendiri diharapkan terlaksana mulai semester II/2012. Adapun persentase pengenaan pajak minimal 2,5% atau bisa lebih besar.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, mengatakan pihaknya masih mengkaji aturan pengenaan pajak terhadap keuntungan (capital gain) dari transaksi penjualan saham emiten yang dimiliki pemegang saham pendiri.“[pengenaan pajak pada Semester II/2012] mudah-mudahan. [besaran persentase pengenaan pajak] itu kan angka minimal 2,5% tapi kan bisa lebih. Intinya soal angka belum fix.” ujar Bambang di Jakarta, Selasa 29 Mei 2102.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menilai pengenaan pajak terhadap keuntungan atas transaksi saham pendiri tidak akan menghambat perkembangan pasar modal. Sebaliknya, menurut dia, aturan ini malah menciptakan keadilan bagi pelaku pasar.“Kalau dulu dikenakan terhadap nilai transaksi sebesar 0,5%, sedangkan sekarang dari capital gain. Ini malah lebih fair [adil] karena perhitungan berdasarkan apa yang dihasilkan,” ungkapnya.Untuk itu, dia mengungkapkan lembaga pengawas pasar modal akan mendukung langkah pengenaan pajak bagi saham pendiri. Dia mengaku akan segera melakukan sosialisasi terhadap pelaku pasar modal apabila aturan pajak tersebut telah diterbitkan pemerintah.“Kalau sudah ditetapkan, tentu kita akan melalukan sosialisasi ke pasar modal. Sekarang ini masih dalam tahap pembahasan. Bapepam juga ikut membahas,” tuturnya.Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya berencana mengenakan pajak terhadap keuntungan atas transaksi saham pendiri sebesar 2,5%. Aturan nantinya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memaparkan pengenaan pajak bagi saham pendiri bertujuan meningkatkan penerimaan dari objek-objek yang selama ini belum dikenakan pajak. (01/Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper