SEMARANG: Kalangan pengusaha jasa konstruksi meminta pemerintah segera melakukan regulasi di bidang jasa konstruksi, guna memberikan kepastian hukum dan melindungi kegiatan mereka di lapangan yang selama ini terhambat penggunaan peraturan yang saling berbeda.Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jateng Djoko Oryxahadi mengatakan perlu adanya regulasi untuk menghindari adanya pelanggaran hukum yang terjadi pada industri jasa konstruksi, yang selama ini banyak di antara mereka terjebak kasus hukum."Kepastian hukum merupakan kunci dalam meningkatkan kinerja bagi penyedia jasa konstruksi baik pelaksanaan di bidang infrastruktur, jembatan dan properti maupun sejenisnya," ujarnya kepada Bisnis hari ini.Menurutnya, selama ini sengketa dalam kontrak kerja jasa konstruksi banyak terjadi, akibat perbedaan persepsi dan penafsiran para pihak yang terkait atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, lanjutnya, juga sering terjadi berbeda persepsi pengguna dan penyedia jasa atas aspek hukum kontrak kerja konstruksi, hingga perundang-undangan terkait jasa konstruksi terkesan belum dilaksanakan secara luas.Regulasi itu, kini sangat dibutuhkan hingga semua pihak dapat menyamakan persepsi sesuai kertentuan, baik yang memeriksa dan diperiksa harus menggunakan kacamata persepsi yang sama.Bidang infrastruktur misalnya, dalam upaya merealisasikan pembebasan lahan jalan tol setidaknya diperbolehkan kedua belah pihak, baik tim pembebasan lahan maupun warga yang lahannya terkena proyek mengajukan Appraisal sebagai penaksir harga secara independen.(api)
BACA JUGA:
Skandal seks DPR mulai terkuak
Kekhawatiran data China pukul saham pertambangan
Hasil F1 Monaco, Webber juaranya