JAKARTA: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.50/2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Suhartono, ketentuan tersebut ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.
“Peraturan pemerintah itu merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya hari ini Kamis 24 Mei 2012.
Terkait dengan sosialisasi PP No.50/2012 itu, dia menambahkan pihaknya menyelenggarakan seminar Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Implementasi PP No.50/2012.
Selain itu, lanjut Suhartono, peluncuran PP tersebut dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dilakukan pada Kamis, 24 Mei 2012 di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Acara seminar nasional dan peluncuran ini ditujukan bagi para pemerhati, pelaku, serta pembina K3 maupun SMK3 di perusahaan dari berbagai sektor industri.
Kalangan pekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perbankan, pertambangan, dan perhotelan yang terkait dengan SMK3 diharapkan melakukan diskusi mengenai program itu. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel