Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi ANGKA PENGENAL IMPOR belum jelas

JAKARTA: Pemerintah belum kunjung memberikan kepastian mengenai revisi Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir, kendati rencana itu sudah digulirkan sejak beberapa pekan lalu.Revisi mudah-mudahan dalam waktu cepat. Ini kan

JAKARTA: Pemerintah belum kunjung memberikan kepastian mengenai revisi Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir, kendati rencana itu sudah digulirkan sejak beberapa pekan lalu."Revisi mudah-mudahan dalam waktu cepat. Ini kan masih ada waktu (gunakan ketentuan lama) sampai 31 Desember," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Rabu 23 Mei 2012.Deddy sebelumnya menyampaikan pihaknya akan merevisi aturan itu dengan memperbolehkan satu angka pengenal importir umum (API-U) digunakan untuk mengimpor lebih dari satu kelompok (section) barang.Syaratnya, importir harus menunjukkan adanya hubungan istimewa antara perusahaan pemilik API-U dengan perusahaan di luar negeri, yang mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional sesuai standar akuntansi yang berlaku.Deddy menjelaskan aturan itu sebetulnya ingin memberikan perlakuan adil bagi importir produsen dan importir umum.Bayangkan importir produsen yang sudah banyak berinvestasi selama ini hanya hanya diperbolehkan impor barang modal dan bahan baku, tapi importir umum yang kadang kantornya tidak jelas di mana, boleh mengimpor apa saja," ungkapnya.Selain itu, beleid bertujuan mendorong industri dalam negeri memproduksi barang serupa, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. (ra)

 

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper