Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: PT Pertamina (Persero) diminta mempublikasikan data penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum, guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan. 

Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan data penjualan BBM bersubsidi di setiap SPBU itu seharusnya bisa dipublikasikan secara berkala di laman resmi Pertamina, sebagai bagian transparansi perseroan.

Menurutnya, dengan jumlah SPBU Pertamina yang hanya 5.000 unit di seluruh Indonesia, tentunya badan usaha itu bisa memperbarui data penjualan BBM bersubsidi yang ditugaskan kepada perseroan itu setiap bulannya. 

"Ini [BBM bersubsidi] kan komoditas subsidi yang dibayar dengan pajak rakyat, makanya masyarakat berhak tahu secara pasti berapa premium dan solar yang disalurkan Pertamina dan berapa yang dijual di setiap SPBUnya," katanya, hari ini, Senin 21 Mei 2012. 

Dengan data rinci penjualan tersebut, jelasnya, tentunya akan diketahui jika ada BBM bersubsidi yang tidak sampai ke SPBU dan diselewengkan ke tempat lain. 

Selain itu, imbuhnya, masyarakat juga bisa mengecek apakah ada SPBU yang volume penjualan BBMnya tinggi, tetapi tidak sebanding dengan jumlah kendaraannya. 

"Mekanisme ini akan menjawab isu-isu negatif yang beredar, termasuk permasalahan over kuota BBM subsidi sekarang ini," ujarnya. 

UU APBN Perubahan 2012 menyebutkan alokasi BBM bersubsidi mencapai 40 juta kiloliter yang terdiri dari premium 24,4 juta kiloliter, solar 13,9 juta kiloliter, dan minyak tanah 1,7 juta kiloliter. 

Dari jumlah tersebut, BBM yang disalurkan melalui SPBU adalah jenis premium dan solar dengan total volume 38,3 juta kiloliter. Pertamina mendistribusikan lebih dari 99% dari kuota premium dan solar bersubsidi sebesar 38,3 juta kiloliter tersebut. 

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mendesak Pertamina agar menggunakan sistem billing untuk penjualan BBM bersubsidi di setiap SPBU, sehingga mencegah terjadinya kelebihan kuota. 

Wakil Ketua Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan dengan menggunakan sistem billing, setiap transaksi penjualan BBM bersubsidi oleh Pertamina akan tercatat dan terintegrasi secara online. 

Artinya, lanjutnya, Pertamina bisa mengatur volume penjualannya sesuai dengan kuota yang ditugaskan kepada perseroan itu. 

 

"Semua badan usaha pendamping Pertamina [yang menyalurkan BBM bersubsidi] sudah menggunakan sistem billing. Hanya pompa bensin [SPBU] Pertamina saja yang masih manual. Kami akan terus tekan Pertamina supaya mau menggunakan billing system itu," katanya. 

BPH Migas telah menetapkan PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk (AKR), PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Surya Parna Niaga sebagai pendamping Pertamina untuk mendistribusikan BBM bersubsidi 2012.(msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper