Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUMAHAN: Minim anggaran, angka backlog makin tinggi

BANDUNG: Minimnya dana kementerian untuk program pengadaan rumah murah membuat angka backlog perumahan terus bertambah. Saat ini angka defisit perumahan nasional sudah mencapai 13,6 juta.Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera]

BANDUNG: Minimnya dana kementerian untuk program pengadaan rumah murah membuat angka backlog perumahan terus bertambah. Saat ini angka defisit perumahan nasional sudah mencapai 13,6 juta.Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera] Pangihutan Marpaung mengatakan saat ini dalam setahun pengadaan rumah kurang lebih 170.000 sampai 200.000 unit. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan keluarga, jumlah ini menurutnya masih terbilang kurang.“Jika dihitung semuanya, backlog bukannya berkurang, tapi bertambah kurang lebih 500.000 unit per tahun,” katanya pada wartawan di sela “Kolokium dan Launching Produk 2012” Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan, kemarin.Pengadaan perumahan murah sebagai program utama pengurangan backlog, lanjutnya, rata-rata terhambat persoalan tanah, dimana harga tanah selalu naik dan persoalan legal yang kerap membelit. Ia mencontohkan pengadaan rumah murah Rp 25 juta, banyak pemda yang sudah siap menyediakan tanah namun memilih mundur karena terbentur persoalan legalitas tanah.Menurut Pangihutan, mengatasi persoalan ini Kemenpera menjalin kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengurangi harga tanah. “Sedang diupayakan rumah murah bisa diberikan harga dibawah NJOP seperti yang pernah diberlakukan pada rusunami 2006,” katanya.Pihaknya juga melakukan kerjasama dengan pihak swasta agar pekerja yang mengambil KPR [Kredit Pemilikan Rumah] agar tidak mendapat pemutusan hubungan kerja.Para pengembang sendiri menilai tingginya angka backlog lebih disebabkan kebijkakan Kemenpera yang memberatkan. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (AP2ERSI) Jawa Barat Ferry Sandiyana mengatakan sampai saat ini pihak kementerian belum mengeluarkan aturan implementasi dari UU No.1/2011 tentang Perumahandan Kawasan Permukiman (UU PKP).“Termasuk penjelasan aturan UU PKP mengenai ukuran minimal tipe 36, yang berkaitan langsung dengan RSH, sampai saat ini belum dibuat oleh Kemenpera,” keluhnya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper