JAKARTA: Pemerintah siap mengeluarkan payung hukum untuk mendorong penggunaan mobil hybrid di dalam negeri, baik dalam regulasi berbentuk peraturan pemerintah atau peraturan Presiden.Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan kesiapan pemerintah membuat payung hukum dengan membuat regulasi baik dalam bentuk PP ataupun Perpres jika memang diperlukan, karena keberadaan mobil hybrid menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi di dalam negeri.“Nanti kita dengar dari hasil siang ini. Tentu kalau ada perpres nanti bisa. Prosesnya juga tidak lama. PP juga demikian. Apakah itu perpres atau [PP], pokoknya kita lihat dulu nanti,” kata Sudi menjawab pertanyaan wartawan di di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Kamis, 16 Mei 2012.Menurutnya, jika penggunaan mobil hybrid sudah memasyarakat, pemerintah meyakini akan memberikan pengaruh yang sangat besar dalam upaya pencapaian realisasi penghematan bahan bakar minyak bersubsidi.Bahkan, ujarnya, keberadaan mobil hybrid diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada BBM bersubsidi. Mengingat hybrid sistem mesinnya pada permulaan saja menggunakan mesin. Setelah mesin hidup, akan mesin mengisi aki. Selanjutnya mobil bisa menggunakan energi listrik.“Kalau itu [penggunaan mobil hybrid] nanti menyeluruh atau katakan sudah memasyarakat itu akan sangat besar untuk penghematan atau ketergantungan kita pada bahan bakar minyak,” kata Sudi. (Bsi)
JANGAN LEWATKAN:
>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM
>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI
>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel