Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHAPUSAN PIUTANG: Ketentuan baru efektif tagih pajak

JAKARTA: Ketentuan penghapusan piutang yang baru dinilai bisa meningkatkan efisiensi penagihan pajak. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK no. 68/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Dalam peraturan

JAKARTA: Ketentuan penghapusan piutang yang baru dinilai bisa meningkatkan efisiensi penagihan pajak. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK no. 68/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan peluang penghapusan bagi piutang pajak yang dokumen dasar penagihannya tidak bisa ditemukan atau yang tidak bisa ditagih karena perubahan kebijakan Menteri Keuangan. Pengamat Perpajakan Unpad Kodrat Wibowo mengatakan ketentuan yang baru memberikan keleluasaan bagi Ditjen Pajak untuk menghapus piutang yang selama ini membebani target penerimaan pajak instansi tersebut. Dia menjelaskan PMK no. 68/2012 akan memberi kepastian hukum bagi situasi tertentu yang selama ini berada di wilayah abu-abu. Selama ini, Ditjen Pajak masih dibebani kewajiban menagih piutang yang tidak mungkin ditagih. "Jadi yang secara realitas, faktual ataupun berdasarkan peraturan tidak mungkin lagi bisa ditagih bisa di-writeoff," kata Kodrat, Selasa 15 Mei 2012. Dia menambahkan setelah pemutihan piutang-piutang tersebut Ditjen Pajak bisa konsentrasi mengerahkan sumber daya untuk menagih piutang-piutang lain. Kodrat berharap kepastian hukum dari PMK no. 68/2012 bisa meningkatkan efisiensi penagihan dan meningkatkan penerimaan pajak negara. (ra)

 

 

BACA JUGA:

>> MARKET CLOSING—IHSG Turun Tipis 7,42 Poin

>>Jakarta Composite Index Slips 1.02% To 4,013.27

>>REKAP MARKET: Inilah Risalah Berita Market

>> Duh! Konser Lady Gaga dilarang polisi

10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper