JAKARTA: Pemerintah memperjuangkan koperasi menempati posisi terhormat dalam sistem perekonomian nasional sesuai dengan tujuan the founding fathers atau pendiri negeri ini melalui Undang-undang 1965.
Prakoso Budi Susteyo, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan oleh karena itu saat ini tengah dikembangkan koperasi berkualitas yang disebut skala besar.
”Koperasi skala besar yang dimaksud, yang mampu memenuhi kriteria dengan aset minimal Rp10 miliar dan omzet minimal sekitar Rp50 miliar,” katanya kepada Bisnis hari ini, Selasa 15 Mei 2012.
Masih ada satu kriteria lain yang harus dipenuhi, yakni memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang. Dengan demikian, dari sisi pembiayaan koperasi tidak tergantung lagi kepada pihak ketiga.
Makin besar jumlah anggota, secara sistematis memperkuat komponen pembiayaan atau permodalan koperasi. Jadi, kemandirian koperasi akan mendorong sistem perekonomian nasional.
Menurut dia, kriteria atau persyaratan koperasi skala besar telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2011 pada tanggal 12 September 2011.
Koperasi skala besar dalam visi instansi tersebut, akan ditetapkan menghuni tiga besar pada tiap provinsi. Selanjutnya kelompok ini dijadikan sebagai lokomotif untuk menarik koperasi lain menjadi lebih berdaya.
”Kami telah melaksanakan temu konsultasi bagi pengurus/pengelola koperasi skala besar dengan maksud meningkatkan kapasitas SDM manajerial pengelola untuk membentuk jejaring antar koperasi dengan skala sama.”
Ke depan, koperasi itu bisa meningkatkan kapasitasnya menjadi koperasi skala dunia yang mempunyai basis keanggotaan, permodalan dan usaha yang kuat.
Program ini diusung Kementerian Koperasi dan UKM, karena koperasi sampai saat ini masih dikategorikan sebagai lapis ketiga untuk mendukung sistem perekonomian nasional.
Dengan agenda tersebut, koperasi akan benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional. Itu sebabnya pakar koperasi acapkali mengatakan koperasi hendaknya jangan dibenturkan dengan pasar bebas.
Jika dihadapkan langsung ke pasar bebas global, artinya masyarakat akan menyaksikan permainan yang tidak adil. Yang pasti, setiap anggota koperasi wajib memperoleh pendidikan dan pelatihan memadai untuk meningkatkan potensi ekonominya. “Konteks ini yangkerap dilupakan,” ungkap Prakoso Budi Susetyo. (sut)
BACA JUGA:
>> Saham Supreme Cable & Kokoh Inti Aremabama Paling Kinclong
>> Jakarta Stocks Declines 7.42 Points
>>REKAP MARKET: Inilah Risalah Berita Market
>> Duh! Konser Lady Gaga dilarang polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel