Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB PAJAK: Kepatuhan WP di Jateng tinggi

SOLO: Tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jateng II pada 30 April 2012 mencapai 53,81% dari target yang dipatok akhir tahun ini sebesar 70%.

SOLO: Tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jateng II pada 30 April 2012 mencapai 53,81% dari target yang dipatok akhir tahun ini sebesar 70%.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Bambang Is Sutopo mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pada April tersebut diperoleh dari  860.458 wajib pajak yang terdaftar di wilayah DJP Jateng II.

 

Dia menyebutkan, dari jumlah WP tersebut sebanyak 463.047 WP sudah mengumpulkan laporan/surat pemberitahuan (SPT) tahunan per 30 April 2012. Angka ini terdiri dari 53,8%, tingkat kepatuhan WP orang pribadi sedangkan WP badan sebesar 52,4%.

 

“Capaian kepatuhan WP di wilayah kerja pajak DJP Jateng II pada 30 April itu tergolong tinggi, di atas rata-rata nasional sekitar 50%,” ujarnya kepada Bisnis, di Solo akhir pekan lalu.

 

Bambang menyebutkan, jumlah WP perorangan di Jateng II adalah sebanyak 821.867 dan jumlah WP badan sebanyak 38.591.

 

Lebih kecilnya nilai tingkat kepatuhan WP badan, katanya, mengindikasikan terdapat banyak penunggak pajak yang ada di Kota Solo dan sekitarnya.

 

Pada tahun lalu, dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di bawah pengawasan Kanwil DJP Jawa Tengah, hanya 7 KPP Pratama yang memenuhi target kepatuhan tahun ini.

 

Bambang mengemukakan penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II pada tahun ini ditarget sebesar Rp5,72 triliun, naik dibandingkan realisasi pencapaian pajak tahun laluhanya Rp4,4 triliun

 

Menurutnya, banyak alasan yang mengakibatkan tunggakan dari WP badan, seperti pembukuan yang belum selesai saat batas akhir SPT diserahkan dan laporan keuangan dari cabang yang belum masuk.

 

Padahal, lanjutnya, ada sanksi yang berlaku bagi para penunggak pajak dan keterlambatan menyerahkan laporan tahunan.

 

 “Dirjen Pajak memberikan sanksi sebesar Rp1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT ditambah 2% dari kekurangan pajak tersebut,” jelasnya.

 

Bambang menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP. Sebelum sanksi tersebut dikenakan, Dirjen Pajak melakukan cara persuasif untuk mencegah keterlambatan tersebut yaitu memberi teguran melalui surat. Jika surat itu diabaikan maka akan ada tindakan berupa Surat Pembayaran Tagihan.

 

Selain itu, Dirjen Pajak mengundang pemberi kerja untuk mendapatkan pencerahan mengenai pentingnya membayar pajak. Pihaknya juga melakukan upaya menjemput bola, yaitu menyediakan dropbox atau tempat mengumpulkan laporan secara kolektif bagi para pegawai di sebuah perusahaan.

 

Sebelum batas waktu pengumpulan berakhir pada 30 April lalu, Dirjen Pajak juga memperpanjang jam layanan untuk menunggu para WP memberikan laporan tahunan. (msb)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

>10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Dimas Novita Sari & Hanum Kusuma Dewi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper