Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA KOMODITAS: Soal timah, Kemendag perlu turun tangan

JAKARTA: Kementerian Perdagangan dinilai perlu berperan mendukung pembentukan Pasar Timah Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dapat mengatur semua pengusaha timah di Indonesia untuk menjual produknya melalui pasar

JAKARTA: Kementerian Perdagangan dinilai perlu berperan mendukung pembentukan Pasar Timah Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dapat mengatur semua pengusaha timah di Indonesia untuk menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.Upaya itu dianggap dapat meningkatkan daya saing produk timah Indonesia, sekaligus  menyelamatkan lingkungan akibat kegiatan penambangan timah secara ilegal.Hal itu diungkapkan Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite hari ini. Menurut dia, pihak Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mendukung adanya aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat.Namun demikian, segala prasayarat harus dipenuhi agar nantinya Pasar Timah Indonesia mampu bersaing dengan pasar komoditas timah yang sudah ada. "Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting," ungkapnya.Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Thabrani Alwi menuturkan regulasi terkait pasar timah Indonesia perlu didorong melalui Kementerian perdagangan karena hal itu menjadi domain mereka.Aturan tersebut bisa saja berupa Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.Thabrani juga meyakini Pasar Timah Indonesia bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru, selain meningkatkan pendapatan negara. Sebab, produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah. “Langkah pembentukan pasar timah indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor produknya dalam bentuk bahan mentah."Adanya regulasi seperti Permendag untuk memaksa seluruh pengusaha timah domestik menjual produknya melalui pasar timah Indonesia sudah semakin mendesak, terutama saat peningkatan royalti yang diperoleh pemerintah dari ekspor timah tidak dimbangi oleh tanggung jawab merehabilitasi lahan bekas tambang oleh para pengusaha timah.Hal tersebut dinyatakan oleh anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesa (LCKI)-Babel, Bambang Herdiansyah. Ia menanggapi Pernyataan Kepala DPP-KAD Bangka Belitung, Iskandar Zulkarnain, mengenai perolehan royalti Pemprov Babel dari ekspor timah tahun 2011  yang mencapai Rp 131,71 M, seperti diberitakan oleh sejumlah media lokal (30/4/2012).Menurut Bambang, jika dihitung berdasarkan perolehan royalti yang diterima Pemprov Babel sebesar Rp 131,71 milyar, maka total royalti yang diterima Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp 823,18 miliar. Angka ini menjelaskan bahwa ada ekspor timah dari Bangka Belitung yang cukup besar.Royalti tersebut merupakan hasil kali dari nilai total ekspor timah dengan 3 %, sehingga diperoleh nilai total ekspor timah dari Babel adalah sebesar Rp 27,43 Triliun.Padahal menurut laporan tahunan PT Timah (Persero) Tbk tahun 2011, nilai ekspor timah perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 7,98 Triliun. Berarti sisanya yang sebesar Rp 19, 45 Triliun diekspor oleh perusahaan lain, termasuk PT Kobatin. (Antara/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper