Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI HUTAN: Perusahaan tambang perlu buka unit usaha HTI

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pertambangan perlu diberikan akses membuka unit usaha hutan tanaman industri (HTI) dengan konsep plasma guna memaksimalkan potensi revegetasi bekas lahan tambang.Ketua Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang sekaligus

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pertambangan perlu diberikan akses membuka unit usaha hutan tanaman industri (HTI) dengan konsep plasma guna memaksimalkan potensi revegetasi bekas lahan tambang.Ketua Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang sekaligus Presiden Direktur PT Bhakti Energi Persada Jeffrey Mulyono mengungkapkan terbukanya nilai ekonomi revegetasi bekas lahan tambang akan mendorong perusahaan skala kecil menengah dalam mengupayakan program reklamasi.Namun, serunya, selama ini status lahan pasca reklamasi harus dikembalikan kepada negara. Selain itu, hasil revegetasi tidak dapat diberdayakan langsung oleh perusahaan pertambangan karena harus melalui mekanisme tender.“Kalau terus begitu, perusahaan tambang tidak akan sepenuh hati menanam mengingat setelah ditender yang menang orang lain,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.Menurut Jeffrey, pengelolaan hutan hasil reklamasi seharusnya mengadopsi pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara maju lainnya. Di Jepang, imbuhnya, Sumitomo Mining Corporation dapat membidani anak usaha baru yakni Sumitomo Forestry setelah memanfaatkan areal konsesi bekas tambang.Reklamasi hutan bekas tambang hingga kini belum berjalan seperti yang diharapkan. Sebagian besar perusahaan tambang skala menengah dan kecil belum mengimplementasikan Permen Kehutanan Nomor 63 Tahun 2011 yang mewajibkan penanaman bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.“Kalau perusahaan besar sudah tidak ada masalah, perusahaan kecil dan menengah ini lah yang harus diberi stimulan,” jelasnya.Selain itu, menurut Jeffrey, Kemenhut tidak perlu membatasi kategori tanaman yang dapat diberdayakan di lahan reklamasi. Tanaman perdu seperti pohon jarak dan kelapa sawit dapat dikembangkan karena berpotensi menambah nilai ekonomi baik bagi perusahaan maupun masyarakat. “Kita kan sama-sama menginginkan biodiversitas dari lahan bekas tambang, jadi jenis pohon seharusnya tidak menjadi persoalan,” katanya.Kepala Bidang Reklamasi Ditjen BP DAS dan Perhutanan Sosial Merry Ganda Simanjuntak mengungkapkan aktivitas reklamasi merupakan satu kesatuan yang utuh dari kegiatan penambangan. Selain itu, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan harus merehabilitasi lahan kritis pada daerah aliran sungai baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.Menurut Merry, Kemenhut akan memberikan penilaian terhadap proses reklamasi bekas lahan tambang yang menentukan perpanjangan izin pinjam pakai yang telah diberikan. Perusahaan pertambangan diberikan jangka waktu tiga tahun untuk menuntaskan proses reklamasi minimal 80% dari total luas hutan tertambang.“Kewajiban mereklamasi tetap harus dilanjutkan meskipun izin sudah habis atau tidak diperpanjang,” tegasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper