JAKARTA: Proyek pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat masih terganjal permasalahan sosial terkait persoalan legalitas ganti rugi perumahan masyarakat sekitar.
Pasalnya, terdapat pertambahan jumlah perumahan yang cukup signifikan dari perhitungan awal sekitar 250 membengkak menjadi 8000 rumah liar yang tidak berpenghuni.
"Kalau mau ganti rugi dasar hukumnya apa karena itu rumah ilegal sehingga menjadi bermasalah dan menghambat proses pembebasan lahan," ujar Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mochammad Amron, hari ini.
Dia mengatakan untuk mengantisipasi persoalan sosial tersebut, pemerintah telah menyusun MoU bersama seluruh kabupaten dan kementerian terkait.
Namun, sayangnya, dia belum dapat memastikan waktu penyelesaian persoalan tersebut. "Perbedaan angkanya cukup besar, tapi karena masalah sosial waktu tidak bisa diprediksi," ujarnya.
Meski demikian, PU tetap mengusahakan untuk mempercepat proses pembebasan lahan sehingga ditargetkan 2014 dapat diselesaikan dan segera diisi. Lahan yang dibutuhkan untuk membangun waduk Jatigede seluas 4.946 hektar.
Waduk ini nantinya akan mampu mengairi air untuk 160.000 hektar hingga 180.000 hektar sawah di lahan pertanian di Jawa Barat.
Selain itu juga akan mampu menghasilkan listrik sebesar 110 megawatt dan mendistribusikan air baku untuk minum 3.500 liter per detik. (sut)