SURABAYA : Pemerintah Kota Surabaya siap mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan terkait pekerja outsourcing melalui pembentukan desk khusus sebagai jawaban Pemkot memenuhi tuntutan aksi demo buruh hari ini.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan Pemkot akan mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa dan dalam waktu dekat siap membentuk desk khusus untuk menangani masalah ketenagakerjaan tersebut."Para pekerja yang mengalami masalah outsourcing silakan datang ke Balai Kota dan melapor ke desk tersebut,” ujarnya ketika menemui pengunjukrasa bersama Sumarno Kepala Bakesbang Linmas dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto, hari ini (15/02).Puluhan buruh dan sopir angkutan umum kota Surabaya hari ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Surabaya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayitno mengatakan dalam aksi tersebut para buruh minta Pemkot Surabaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja outsourcing (tenaga kontrak).Pemkot, lanjutnya, harus berani menindak tegas praktik outsourcing ilegal dan mendesak pencabutan Perda 7/2006 tentang batas usia angkutan kota yang merugikan sopir. "Kami juga menuntut agar pemkot memperhatikan Hari Pekerja yang selama ini diabaikan," katanya.Menanggapi tuntutan para sopir angkutan kota, Risma mengatakan pihaknya telah membatalkan Perda nomor 7 tahun 2006 yang mengatur soal usia kendaraan yang laik operasional.Hal yang sama juga berlaku pada Perwali yang mengatur pelaksanaannya. “Perwali soal aturan usia kendaraan angkutan umum juga saya cabut,” katanya.Wali Kota juga menyetujui setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Nasional. Setiap tanggal itu akan dilangsungkan upacara di Balaikota Surabaya.Setelah mendapat kepastian dari Wali Kota, massa yang sebagian besar terdiri dari sopir, awak, dan pemilik bemo membubarkan diri. Akibat pembubaran diri ini, terjadi kepadatan arus lalu lintas di sekitar Balaikota. (ra)