Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN: Bea Cukai tolak penundaan

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai menolak permintaan Kementerian Perdagangan dan Kadin untuk menunda penerapan nomor identitas kepabeanan ditunda.

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai menolak permintaan Kementerian Perdagangan dan Kadin untuk menunda penerapan nomor identitas kepabeanan ditunda.

 

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan penerapan secara penuh nomor identitas kepabeanan (NIK) sebagai syarat eksportir melakukan pengapalan tetap sesuai jadwal yakni 19 Januari 2011.

 

Dia menuturkan tidak ada alasan untuk menunda penerapan NIK karena sosialisasi telah dilakukan dengan baik dan saat ini sudah mencapai 16.000 eksportir aktif yang telah mendapat nomor tersebut.

Adapun berdasarkan catatan Bisnis, Ditjen Bea dan Cukai pernah menyampaikan bahwa jumlah eksportir yang tercatat adalah sebanyak 15.000 eksportir.

 

“Tidak benar kalau dikatakan kami kurang melakukan sosialisasi, karena sudah dilakukan sejak Juli 2011 ke seluruh pelaku usaha. Kami sudah menjawab surat itu [dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag], dan menyatakan tidak perlu ditunda,” jelas Agung, siang ini.

 

Menurutnya, izin untuk meraih NIK cukup mudah dan Bea dan Cukai saat ini juga membuka posko 24 jam di lokasi-lokasi yang dinilai sibuk seperti di Semarang.

 

“NIK ini penting karena supaya bisa mengetahui identitas dari pelaku usaha. Kementerian Perdagangan juga harus mengimplementasikan NIK ini. Bagi eksportir yang bagus, tidak akan keberatan untuk memproses NIK,” paparnya.

 

Beberapa waktu lalu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh meminta kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk menunda penerapan NIK karena belum siapnya kondisi di lapangan.

 

Menurutnya, masih belum banyak eksportir yang memiliki NIK sehingga sosialisasi kembali harus dilakukan oleh Bea dan Cukai.

 

“Eksportir belum tahu mengenai NIK, kami juga belum tahu. Jadi, jangan sampai NIK itu menjadi penghambat ekspor. Saya sudah kirim surat ke Ditjen Bea dan Cukai agar intensif menyosialisasikan itu dan minta ditangguhkan hingga dinilai siap,” jelasnya.

 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Distribusi, dan Perdagangan Kadin Natsir Mansyur mengatakan pihaknya tetap meminta agar penerapan NIK ditunda.

 

“Keputusan [penerapan secara penuh NIK] ada di tangan menteri keuangan, bukan di Ditjen Bea dan Cukai. Pekan lalu kami sudah mengirim surat kepada menteri keuangan agar NIK ditunda sampai semua siap, terutama hal teknis,” paparnya.

Dia menuturkan saat ini koneksi antara komputer di eksportir, terutama yang kelas menengah ke bawah, dengan di Bea dan Cukai belum sempurna.

 

Karena itu, katanya, diharapkan Bea dan Cukai membereskan terlebih dahulu masalah teknis baru menerapkan secara penuh peraturan NIK itu.

Ray

“Kami meminta agar penundaan dilakukan hingga tiga sampai empat bulan sampai benar-benar siap,” jelas Natsir.

 

Kewajiban eksportir harus memiliki nomor identitas kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Peraturan tersebut berlaku penuh pada 19 Januari 2012, atau 14 hari kerja setelah 1 Januari 2012.

 

Pasal 9 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal permohonan untuk melakukan registrasi kepabeanan diterima, Dirjen atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada pengguna jasa atau eksportir. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper