Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP minta masukan revisi Perpres Pengadaan Barang

JAKARTA: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya meminta masukan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kepala LKPP Agus Rahardjo mengaku

JAKARTA: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya meminta masukan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Kepala LKPP Agus Rahardjo mengaku telah mengirimkan surat ke seluruh K/L untuk meminta saran terkait hambatan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut dia, surat balasan dari seluruh K/L akan sampai ke lembaga pada 12 Januari 2012.“Kami telah minta masukan kepada K/L, aturan mana yang menjadi kendala dan perlu disempurnakan. Setelah 12 Januari, kami perlu dua minggu untuk melakukan kajian kembali,” ujar Agus kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan niatan revisi ini hadir setelah melalui kajian tim independen yang berasal dari tiga institusi pendidikan. Adapun ketiga institusi antara lain, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Diponegoro.Berdasarkan hasil penilaian tim pengkaji independen dan masukan sejumlah pihak, beberapa peraturan yang perlu mengalami revisi ialah soal jaminan uang muka, dan kewajiban sertifikasi.“Ini berdasarkan hasil kajian tim independen. Mereka bikin assessment, hasilnya tidak perlu melakukan perubahan besar, hanya revisi minor saja,” lanjut Deputi Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Agus Prabowo.Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan presentasi kepada Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo terkait usulan revisi tim independen. Setelah itu, lembaga menunggu keputusan presiden untuk melakukan perubahan perpres 54/2010.“Kami telah lakukan presentasi di depan menteri [menteri keuangan] tentang kajiannya, nanti menteri akan lapor kepada presiden di sidang kabinet. Kalau diinstruksikan LKPP baru lakukan revisi,” jelasnya.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erlan Imran

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper