BALIKPAPAN: Komisi V DPR RI mengharapkan proses investigasi atas runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dilakukan secara lengkap dan menyeluruh untuk menemukan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan tanggung jawab kontraktor sesuai dengan UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan selama 10 tahun. “Kami perlu tahu salinan kontrak tersebut,” ujarnya hari ini.Dirinya juga mengatakan apabila diperlukan bisa dilakukan amandemen terhadap UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi tersebut. Ali mengatakan dirinya akan membawa masalah ini ke DPR untuk dibahas.Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban runtuhnya jembatan tersebut. “Untuk korban meninggal sekitar Rp25 juta, luka berat sebesar Rp10 juta sedangkan korban luka ringan mendapatkan Rp5 juta,” tuturnya.Rita mengatakan santunan tersebut diberikan sebagai ucapan belasungkawa dari Pemkab Kukar kepada keluarga korban. Dana tersebut, tambahnya, berasal dari kas Pemkab Kukar. (22/Bsi)
DPR: Temukan perusak jembatan Kukar
BALIKPAPAN: Komisi V DPR RI mengharapkan proses investigasi atas runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dilakukan secara lengkap dan menyeluruh untuk menemukan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Anggota Komisi V DPR RI Ali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Resmi! Trump Kenakan RI Tarif Impor 19%, Bukan 32%

3 jam yang lalu
Inflasi AS Juni 2025 Naik Jadi 2,7% Gegara Tarif Trump
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
