Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah akan membentuk Komite Keamanan Jembatan Bentang Panjang, sebagai tim pemantau pelaksanaan dan pemeliharaan jembatan dengan panjang diatas 100 meter di Indonesia. 
 
Pembentukan tim menyusul runtuhnya jembatan Tenggarong di Kalimantan Timur akhir pekan kemarin. 
 
Direktur Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan saat ini tupoksi dan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat dalam komite tersebut masih diformulasikan oleh Kementerian PU.
 
Yang pasti, katanya, pihak yang terlibat adalah Kementerian PU, asosiasi ahli konstruksi, dan ahli dari akademisi. Tim tersebut juga nantinya diarahkan untuk menyusun pedoman baku dalam pembangunan, pelaksanaan dan pemeliharaan jembatan bentang panjang di Indonesia. 
 
"Tupoksi pastinya masih belum ditetapkan, tapi yang pasti akan menjadi tim pemantau pelaksanaan jembatan panjang ini mulai dari perencanaan hingga pemeliharaannya," ujarnya hari ini. 
 
Selain itu, komite juga akan bertugas mengevaluasi ketahanan dan kualitas jembatan panjang yang sudah terbangun, untuk mengetahui tingkat keamanan dan usia proyek yang masih bisa dimanfaatkan. 
 
Pembentukan komite sendiri, katanya, diharapkan dapat segera direalisasikan akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan sudah mulai bekerja.
 
Djoko menambahkan selain pembentukan komite, Kementerian PU juga akan mempercepat penerbitan petunjuk teknis pemeliharaan jembatan bentang panjang yang sampai saat ini belum juga diberlakukan.
 
Menurutnya penerbitan juknis itu akan dipercepat hingga akhir tahun ini. Saat ini, Kementerian PU tengah memfinalisasi isian juknis dan pemenuhan syarat administrasinya sebelum diterbitkan dan disebarkan ke seluruh wilayah baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten tempat dimana jembatan bentang panjang dibangun.
 
Dengan adanya dua kebijakan tersebut, diharapkan kedepannya kejadian runtuhnya jembatan bentang panjang di Indonesia tidak terulang lagi. Dan seluruh wilayah diwajibkan tunduk pada aturan yang berlaku, bila tidak, maka mereka dapat dikenakan sanksi baik pidana ataupun perdata jika terjadi pelanggaran.
 
"Sanksi secara pasti memang tidak ada dalam aturan juknis itu, namun jika terjadi pelanggaran akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya. 
 
Dia juga menegaskan seluruh kontraktor ataupun pemilik proyek diwajibkan untuk memenuhi syarat standar baku konstruksi proyek jembatan model gantung, serta meningkatkan kualitas dan terapan teknologi di dalamnya. 
 
Misalnya saja untuk pembangunan jembatan Selat Sunda yang akan menjadi jembatan gantung terpanjang yang bakal dibangun di Indonesia. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper