Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

MALANG: Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mengusulkan agar tarif cukai rokok disederhanakan menjadi tiga golongan tanpa layer, yakni golongan I, II, dan III baik untuk sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).
 
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan dengan penyederhaanaan tarif cukai maka betul-betul mencerminkan aspek keadilan.
 
"Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan cukai rokok mestinya kenaikan cukai dibebankan kepada golongan II dan I yang merupakan pabrikan besar. Dengan begitu, maka peningkatan penerimaan cukai rokok menjadi signifikan. Kontribusi cukai mereka pada penerimaan negara cukup besar. Proporsinya mencapai 90%," katanya hari ini.
 
Terkait dengan tarif baru cukai rokok mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/PMK.011/2011,  dia menilai tarif itu masih belum memenuhi asas keadilan.  Tarif tersebut justru berpihak dan menguntungkan perusahaan rokok (PR) besar serta mematikan PR kecil.
 
Penggabungan golongan II C dengan II B sigaret kretek mesin (SKM) mengakibatkan kenaikan tarif cukai yang paling besar, yakni 38,2% justru dialami PR layer II C.
 
Azas keadilan tidak tercerminkan pula dalam besaran kenaikan tarif, baik dalam besaran absolut rupiah maupun prosentasenya. Mayoritas PR golongan II C merupakan perusahaan skala kecil yang mestinya dilindungi, bukan dimatikan.
 
Kebijakan pemerintah terhadap sigaret kretek tangan (SKT) mengacu PMK tersebut juga tidak berpihak PR kecil. Penurunan batasan produksi golongan IIII semakin mengkerdilkan skala usaha golongan III. 
 
Dalam 2 tahun, batasan produksi golongan III SKT telah dipangkas dari 500 juta batang per tahun menjadi 400 juta batang per tahun pada 2011 dan 300 juta batang per tahun pada 2012.
 
Ke Komisi XI DPR
 
Terkait dengan masalah-masalah tersebut, Heri mengatakan Formasi akan menyampaikan masalah-masalah tersebut ke DPR. 
 
Menurut jadwal, Besok (24 November) Formasi akan melakukan dengan pendapat dengan Komisi XI DPR RI
 
Heri mengatakan Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II Marisi Zainuddin Sihotang juga meneruskan keberatan Formasi ke Dirjen Dorektorat Jenderal Bea dan Cukai. 
 
 
Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Parno mengakui bagi PR kecil berlakunya PMK tersebut jelas memberatkan mereka. "Hal itu karena persaingan antara PR [pabrik rokok] semakin ketat." (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper