Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah minimum akan dipantau Satgas Pengupahan

JAKARTA: Kemenakertrans, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat membentuk satuan satgas pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun pada 2012.Keanggotaan satuan tugas (satgas) ini terdiri

JAKARTA: Kemenakertrans, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat membentuk satuan satgas pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun pada 2012.Keanggotaan satuan tugas (satgas) ini terdiri dari anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, satgas ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah.Selain itu, lanjutnya, satgas ini pun akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum.Dia mengatakan salah satu tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum.Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya, hari ini.Muhaimin menjelaskan proses penetapan upah minimum diawali dengan melakukan survei yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur tripartit (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) melalui Dewan Pengupahan Daerah.Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL (kebutuhan hidup layak).Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum.Dia menambahkan dewan pengupahan melakukan survey KHL yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper