Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pangan tidak gadaikan kedaulatan pangan

JAKARTA: Komisi IV DPR memastikan rancangan udang-undang (RUU) Pangan tidak akan menggadaikan kedaulatan pangan kepada perusahaan asing.Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan tidak benar semangat desentralisasi dan liberalisasi yang melandasi RUU

JAKARTA: Komisi IV DPR memastikan rancangan udang-undang (RUU) Pangan tidak akan menggadaikan kedaulatan pangan kepada perusahaan asing.Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan tidak benar semangat desentralisasi dan liberalisasi yang melandasi RUU itu, tetapi berisi jaminan pasokan dan keterjangkauan harga.“Tidak mungkin komisi IV menggadaikan kedaulatan pangan kita kepada trans national corporation,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia memaparkan RUU pangan itu masih bentuk inisiatif, sehingga masih sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. “Kami akan mengundang para pakar dengan pandangan-pandangan yang berbeda.”Hal itu, katanya, untuk memastikan tujuan kedaulatan pangan yang dimaksudkan dapat dilandaskan pada peraturan tersebut.Pengamat Ekonomi Pertanian dan Pangan Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar mengatakan desentralisasi pangan seperti yang terangkum dalam RUU Pangan tidak boleh mengorbankan fungsi beras sebagai pemersatu bangsa.Hermanto menilai terkandung misi memberi kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pangan.Menurutnya, pemerintah pusat tetap harus mengontrol kebijakan pangan terutama komoditas pangan utama seperti beras. Urusan pangan, lanjutnya, tidak boleh diserahkan 100% ke pemerintah daerah.Dia menegaskan tidak mungkin menyerahkan kebijakan stok pangan nasional sepenuhnya ke pemerintah daerah.Dalam kaitan pembentukan Badan Otoritas Pangan (BOP) hingga ke daerah-daerah seperti tertulis dalam RUU Pangan, menurutnya, bukan persoalan mudah. Apalagi BOP diseting sebagai regulator yang merangkap operator.BOP pusat hingga daerah, katanya, hanya akan terjebak mengurusi distribusi pangan. Padahal, untuk mencapai ketahanan pangan, diperlukan pengelolaan komoditas pangan. Hermanto mengusulkan agar membagi porsi kebijakan pangan ke daerah sesuai kebutuhan.Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Gajah Mada Masyhuri mengatakan keberatannya terhadap konten RUU Pangan yang mengindikasikan pengalihan wewenang dalam mengelola pangan kepada pemerintah daerah.Menurutnya, pengelolaan pangan yang diserahkan ke masing-masing daerah akan membuka pintu liberalisasi lantaran manajemen daerah yang lemah. APBD dan kemampuan investasi yang terbatas membuat produksi komoditas pangan di daerah menjadi tidak profitable.Para penggagas RUU Pangan mengasumsikan pemerintah daerah kuat dalam manajemen pangan. Kenyataannya, menurut Masyhuri, pemerintah daerah sangat lemah, lantaran kemampuan sumberdaya manusia di daerah sangat terbatas.Agar tidak tercipta kondisi seperti itu, maka pemerintah pusat harus tetap mengontrol komoditas strategis seperti beras dan gula. “Wewenang untuk menetapkan target produksi, distribusi dan penetapan harga komoditas strategis itu harus berada di tangan pemerintah pusat.” (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper