JAKARTA: Pemerintah akan mengkaji kembali pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk minyak goreng curah guna menggairahkan penjualan Minyakita.Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah akan membahas lagi kerangka waktunya supaya ada tenggat yang jelas pemberian insentif tersebut untuk minyak goreng curah."Kami akan coba review dan membuat lagi time table yang lebih pas supaya ada batas waktunya [pemberian PPN DTP] untuk minyak curah," ujar Bayu, hari ini.Menurut Bayu, dalam desain awalnya, PPN DTP hanya diberikan kepada Minyakita. Minyakita adalah minyak goreng merek pemerintah dalam kemasan sederhana yang ditujukan untuk menggantikan penggunaan minyak goreng curah. Namun karena ada pertimbangan lain yaitu minyak curah yang beredar masih banyak, insentif itu diberikan juga kepada minyak goreng curah. Batas waktu pemberian insentif itu ditetapkan pada 2012."Pertimbangan kami saat itu, kalau kita cabut insentif untuk minyak curah, harganya pasti langsung naik. Akan kita lihat lagi timing yang pas. Kita akan bahas lagi."Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan pemerintah mulai mendorong lagi penjualan Minyakita di pasaran.Dia mengakui rendahnya penjualan Minyakita tersebut juga dipengaruhi oleh minimnya insentif bagi produsen Minyakita, sehingga menyebabkan produsen tidak bergairah memproduksi dan menjual Minyakita ke pasaran."Kita sudah mulai launching kembali setelah terhenti beberapa bulan," ujarnya.Dia mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa penjualan Minyakita kembali digenjot. Saat ini, lanjutnya, hanya tinggal Indonesia dan Bangladesh yang masih mengonsumsi minyak goreng curah. Adapun negara lainnya telah menggunakan minyak goreng kemasan. Dari aspek ekonomi, lanjut Gunaryo, penggunaan Minyakita dapat mendorong stabilisasi harga minyak."Minyak dalam kemasan adalah barang dagangan. Kalau masih dalam format minyak curah, maka masuk dalam komoditi. Harga komoditi bisa naik turun tergantung situasi di luar sana sementara minyak kemasan relatif stabil. Ini yang kita dorong," jelasnya.Saat ini, kata Gunaryo, 63 % dari konsumsi minyak goreng dalam negeri merupakan minyak goreng curah. Jumlah tersebut, sambungnya, harus ditekan sehingga target penggunaan Minyakita secara menyeluruh pada 2015 dapat tercapai.Dia menambahkan selain aspek higienitas, penggunaan Minyakita juga dapat mendorong pertumbuhan sektor UKM terutama industri pengemasan.Gunaryo mengatakan dari 23 produsen Minyakita, hanya sembilan produsen yang aktif memproduksi minyak kemasan tersebut.Wilayah pemasarannya pun, masih terbatas di tujuh wilayah yaitu Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makasar."Kami sudah melakukan kerjasama dengan distributor di daerah untuk mulai mengedarkan Minyakita."Dia berharap semakin tingginya konsumsi Minyakita di pasaran, dapat mendorong 14 produsen lainnya untuk kembali memproduksi dan menjual Minyakita. (bsi)
Insentif PPN DTP minyak goreng dikaji lagi
JAKARTA: Pemerintah akan mengkaji kembali pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk minyak goreng curah guna menggairahkan penjualan Minyakita.Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hilman Hidayat
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
PGN Hadapi Tantangan Ketatnya Pasokan Gas Domestik

01 Agt 2025 | 07:00 WIB