Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku usaha hotel dan restoran wajib terapkan kode etik wisata

JAKARTA: Pelaku usaha hotel dan restoran wajib mengimplementasikan kode etik kepariwisataan dunia untuk mendorong dan mengembangkan sektor pariwisata di Tanah Air.Bahkan, kode etik kepariwisataan dunia (global code of ethics for tourism) akan sangat

JAKARTA: Pelaku usaha hotel dan restoran wajib mengimplementasikan kode etik kepariwisataan dunia untuk mendorong dan mengembangkan sektor pariwisata di Tanah Air.Bahkan, kode etik kepariwisataan dunia (global code of ethics for tourism) akan sangat membantu pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hotel dan restoran itu.Menurut Sekjen Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Wardiyatmo, sektor pariwisata dalam penerapan kode etik kepariwisataan (KEK) memiliki tiga hipotesa, di antaranya dapat membuka kesempatan kerja lebih luas bagi warga sekitar.“Pengembangan budaya setempat juga dapat terjadi dengan majunya sektor pariwisata di suatu daerah, sehingga masyarakat sekitar pun dapat merasakan manfaatnya,” katanya dalam diskusi Kode Etik Kepariwisataan, kemarin.Pariwisata, lanjut Wardiyatmo, juga diharapkan dapat mencegah perubahan iklim dengan memperhatikan lingkungan, apalagi sektor ini menargetkan kemiskinan harus dapat ditekan guna mencapai target Millenium Development Goals (MDGs).“Rumus dari WTO [world tourism organization] untuk pariwisata adalah harus dapat mengekang perubahan iklim. Ini dapat dilakukan jika pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja di daerah, sehingga tidak perlu ada urbanisasi,” ujarnya.Dia berharap dengan tersedianya lapangan pekerjaan di wilayah perdesaan, maka masyarakat tidak lagi merusak alam untuk pemenuhan hidup sehari-hari.Ke 10 kode etik kepariwisataan dunia itu meliputi kepariwisataan untuk membangun saling pengertian dan menghormati antar penduduk dan masyarakat, serta kepariwisataan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan kualitas hidup.Selain itu, kepariwisataan sebagai faktor pembangunan berkelanjutan, sebagai pemakai dan penyumbang pelestarian warisan budaya dan sebagai kegiatan yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat penerima wisatawan.Untuk kode etik yang keenam adalah kewajiban para pemangku kepentingan kepariwisataan, hak dasar atau asasi berwisata, kebebasan bergerak bagi para wisatawan, hak para pekerja dan pengusaha dalam industri pariwisata, serta implementasi kode etik.“Ke 10 kode etik itu diharapkan dapat disebarluaskan kepada pelaku pariwisata yang masih menuntut ilmu di sejumlah lembaga akademik pariwisata melalui mata kuliah atau mata pelajaran,” ungkapnya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sudrajat menyatakan, semua hotel berbintang di Tanah Air sudah menerapkan kode etik kepariwisataan dunia, karena biasanya tamu-tamu di hotel kelas itu lebih peduli lingkungan.“Yang perlu dilakukan sekarang ini ada sosialisasi untuk mengimplementasikan kode etik kepariwisataan itu dalam operasional hotel dan restoran sehari-hari,” ungkapnya. (api))


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro