Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remunerasi di 3 lembaga dievaluasi

JAKARTA: Pemberian remunerasi di tiga kementerian tengah dievaluasi untuk mengetahui efektivitas tunjangan kinerja itu terhadap peningkatan pelayanan publik.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengatakan pemerintah

JAKARTA: Pemberian remunerasi di tiga kementerian tengah dievaluasi untuk mengetahui efektivitas tunjangan kinerja itu terhadap peningkatan pelayanan publik.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengatakan pemerintah memperketat pemberian remunerasi kepada kementerian baik yang sudah memperoleh penambahan tunjangan kinerja maupun kementerian/lembaga yang tengah mengajukan proses remunerasi."Baru tiga yang dilaporkan tadi [yaitu] Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan Setneg. Lembaga lain sedang dievaluasi MA dan BPK," katanya seusai rapat mengenai reformasi birokrasi di kantor Wakil Presiden, Kamis 29 September.Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dan Tim Penjamin Kualitas yang baru dibentuk awal tahun ini oleh Wapres Boeidono. Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional diketuai oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Harjapamekas sedangkan Tim Penjamin Kualitas dipimpin Ketua BPKP Mardiasmo.Mangindaan mengatakan kedua tim itu sudah melaporkan beberapa parameter yang dievaluasi. Dari parameter yang dievlauasi ini nanti akan diketahui dampak dari remunerasi terhadap kinerja lembaga.Selama ini, kementerian/lembaga yang sudah mengikuti program reformasi birokrasi belum ada yang 100% memenuhi kriteria sehingga remunerasi juga baru diberikan separuhnya.  Ada kementerian yang baru memperoleh 70% tunjangan kinerja, ada juga yang baru memperoleh 50% remunerasi.Jika hasil evaluasi menunjukan tidak ada peningkatan kinerja dan pelayanan publik, maka  sisa remunerasi tidak akan diberikan dahulu,"Remunerasi kan tidak 100% langsung jadi. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100%, tidak akan  dikasih lagi. Jadi kita akan lebih ketat lagi. Karena yang diukur ini kinerja," katanya.Selama ini belum ada tolok ukur dari remunerasi terhadap peningkatan kinerja kementerian sehingga evaluasi mutlak diperlukan. Evaluasi oleh Tim Indpependen ini sudah dimulai sejak Mei 2011.  Mangindaan mengatakan pemeberian remunerasi itu seharusnya diikuti dengan perbaikan kinerja dan peningkatan pelayanan publik. Remunerasi juga berarti menghilangkan berbagai tunjangan lainnya seperti uang saku mengikuti rapat dan tunjangan yang tidak semestinya. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper