Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

2013, Ekspor kayu Indonesia sudah bersertifikat SVLK

 
News Editor
News Editor - Bisnis.com 26 September 2011  |  19:09 WIB

 

JAKARTA: Setidaknya 75% pasar kayu tujuan ekspor dari Indonesia telah mengantongi sertifikat verifikasi dan legalitas menyusul pemberlakuan secara penuh kerja sama kehutanan dengan Eropa.
 
Mulai Maret 2013 hanya perusahaan-perusahaan kayu yang mengantongi sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) saja yang boleh mengekspor kayu ke Uni Eropa.
 
Hingga saat ini baru 125 perusahaan kayu berbagai jenis yang memiliki sertifikat SVLK. Sertifikat yang menunjukkan legalitas kayu ini belum diterapkan secara penuh oleh Indonesia dan pasar Uni Eropa sekarang. 
 
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Muhammad Firman mengatakan sejak Maret 2013 pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sudah menerapkan secara penuh Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). 
 
Dari perjanjian itu mereka berharap para perusahaan kayu di Indonesia sudah punya sertifikat SVLK yang sehingga kayu-kayunya dapat diterima di pasar Uni Eropa. 
 
“Medio 2012 atau akhir Februari 2013 batasnya. Kayu tanpa SVLK tak boleh masuk di sana [Uni Eropa]. Kami targetkan pada 2013 sudah bisa 75% [dari total perusahaan kayu di Indonesia] memiliki SVLK. Kami arahkan pada 2014 suka tak suka dia sudah harus punya SVLK,” kata Firman di Jakarta hari ini. 
 
Sisanya, yakni 25% dari jumlah seluruh perusahaan kayu di Indonesia diarahkan ke pasar yang tidak perlu sertifikat SVLK. 
 
Pemerintah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso datang ke Brussel, Belgia pada 14 hingga 16 September 2011. 
 
Di sana pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mengadakan legal scrubbing dokumen perjanjian FLEGT VPA. Juga sosialisasi SVLK bagi kedutaan besar dan pejabat ekonomi perwakilan Indonesia di negara-negara anggota Uni Eropa.
 
“Dengan negosiasi 4 tahun--7 tahun, mereka akhirnya sepakat sistem legalisasi Indonesia sudah sesuai dan diterima,” kata Iman. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sumber : Gloria Natalia

Editor : Annisa Lestari Ciptaningtyas

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top